![]() |
| Wabup Asahan Rianto bersama KPK di Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, Asahan. (foto/ist) |
Proses penilaian dilakukan melalui pemaparan, verifikasi dokumen, sesi tanya jawab hingga kunjungan lapangan. Tim KPK melihat secara langsung penerapan sejumlah indikator Desa Antikorupsi, termasuk tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, transparansi, akuntabilitas dan keterlibatan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Rianto menyampaikan sambutan Bupati Asahan. Ia mengatakan Desa Ledong Barat merupakan salah satu desa yang dinilai memiliki pelayanan publik yang baik. Pelayanan tersebut antara lain administrasi kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga, pelayanan surat tanah serta berbagai kebutuhan administrasi masyarakat lainnya.
Di bidang kesehatan, kata Rianto, Desa Ledong Barat juga didukung fasilitas pelayanan kesehatan serta program jemput bola bagi masyarakat yang tidak dapat datang langsung ke puskesmas. Menurutnya, penilaian KPK merupakan tahapan penting dalam proses menuju Desa Perluasan Percontohan Antikorupsi Tahun 2026.
"Apapun hasilnya, proses ini diharapkan menjadi bahan evaluasi dan motivasi untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat," kata Rianto. Ia menambahkan, apabila masih terdapat kekurangan, hasil penilaian diharapkan menjadi masukan untuk melakukan perbaikan. Sebaliknya, jika dinyatakan layak sebagai Desa Percontohan Antikorupsi, capaian tersebut harus dimaknai sebagai amanah untuk mempertahankan dan meningkatkan nilai-nilai integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kehidupan masyarakat.
Sementara itu, sambutan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang disampaikan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara sekaligus Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumut, Dr. H. Muhammad Suib, S.Pd., M.M., menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap program percontohan dan perluasan Desa Antikorupsi KPK RI. Program tersebut dinilai bukan sekadar penilaian administrasi atau kegiatan seremonial, tetapi menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan dan akuntabel.
Muhammad Suib menekankan tiga hal utama dalam program tersebut, yakni pemenuhan dokumen dan indikator Desa Antikorupsi, keberlanjutan penerapan nilai antikorupsi serta sinergi dan kolaborasi. Menurutnya, aparatur Desa Ledong Barat perlu menyajikan data dan bukti pemenuhan indikator secara transparan dan sesuai kondisi sebenarnya. Nilai antikorupsi juga diharapkan tidak hanya diterapkan saat penilaian, tetapi menjadi budaya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, lanjutnya, melalui Dinas PMD dan Dukcapil, Dinas Kominfo serta Inspektorat bersama Pemerintah Kabupaten Asahan siap melakukan pembinaan, pengawalan dan pendampingan. Keterlibatan masyarakat juga dinilai penting, terutama dalam keterbukaan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, program dan anggaran desa serta penyampaian masukan maupun pengaduan.
Ketua Tim Penilai Desa Antikorupsi KPK RI, Firlana Ismayadin, menjelaskan proses menuju penilaian telah dilakukan sejak awal tahun melalui sejumlah tahapan, termasuk bimbingan teknis secara luring maupun daring. Ia menyebut sekitar 235 desa telah dikukuhkan sebagai Desa Antikorupsi oleh KPK dari sekitar 82.000 desa di Indonesia.
Menurut Firlana, hasil penilaian Desa Ledong Barat selanjutnya akan disampaikan kepada tim provinsi untuk direkapitulasi bersama desa lainnya sebelum KPK menetapkan desa-desa yang menjadi percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026. Program Desa Antikorupsi yang bergulir sejak 2021 tersebut diarahkan untuk memperkuat kemandirian dan tata kelola pemerintahan desa.
Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui penyusunan regulasi sesuai kebutuhan dan ketentuan perundang-undangan, pemahaman tugas masing-masing unsur pemerintahan desa, evaluasi kinerja perangkat secara berkala serta penguatan pengawasan dengan melibatkan Inspektorat Kabupaten. KPK juga mendorong terbentuknya kultur antikorupsi yang tidak hanya diterapkan kepala desa, perangkat desa dan BPD, tetapi juga dipahami masyarakat.
Selain itu, pelayanan desa diharapkan berlangsung transparan dan tidak membebani masyarakat dengan pungutan yang tidak sesuai ketentuan. KPK juga mendorong peningkatan literasi digital, digitalisasi dokumen untuk mendukung tertib administrasi serta pemanfaatan media sosial sebagai sarana penyampaian informasi pelayanan, program desa dan pengaduan masyarakat.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dan sesi tanya jawab antara Tim KPK RI dengan perangkat Desa Ledong Barat serta pihak terkait. Dalam sesi tersebut, tim menggali informasi sekaligus melakukan verifikasi terhadap penerapan indikator Desa Antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Turut hadir Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara sekaligus Plt Kepala Dinas PMD Sumut beserta rombongan, Tim Penilai KPK RI, Tim Penilai Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas PMD Kabupaten Asahan, sejumlah pimpinan OPD, Camat Aek Ledong bersama Forkopimcam, Plt Kepala Desa Ledong Barat beserta perangkat desa dan tamu undangan lainnya.[ismanto panjaitan]
