Izin Belum Lengkap, Komisi 4 DPRD Medan Ingatkan PT Anugrah Argon Medica Tak Beroperasi Dulu

Editor: Admin
Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak, Wakil Ketua M Afri Rizki Lubis dan Jusuf Ginting Suka saat melakukan kunjungan kerja ke PT Anugrah Argon Medica (AMM) Cabang Medan.(Foto/Ist)
MEDAN – Komisi 4 DPRD Kota Medan mengingatkan manajemen PT Anugrah Argon Medica (AAM) Cabang Medan agar tidak mengoperasikan kantor dan gudang farmasi sebelum seluruh perizinan dilengkapi.

Peringatan itu disampaikan setelah Komisi 4 DPRD Medan melakukan kunjungan kerja ke kantor dan gudang perusahaan di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Selasa (6/10/2026). 

Dalam kunjungan tersebut terungkap sejumlah dokumen perizinan bangunan dan operasional belum lengkap, di antaranya Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis, mengatakan bangunan yang berdiri di atas lahan sekitar 10 ribu meter persegi tersebut dikabarkan akan segera ditempati. Karena itu, pihaknya meminta manajemen menyelesaikan seluruh kewajiban perizinan sebelum fasilitas difungsikan.

“Jangan difungsikan dulu sebelum melengkapi izin. Kita tidak melarang pelaku usaha beroperasi di Medan. Namun, hendaknya menaati aturan yang berlaku,” kata Rizki Lubis.

Pernyataan tersebut disampaikan Rizki bersama Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dan anggota Komisi 4 Jusuf Ginting Suka. 

Dalam kunjungan itu, mereka turut didampingi sejumlah perwakilan OPD Pemko Medan, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru), Dinas Perhubungan, Satpol PP, lurah serta pihak kecamatan setempat.

Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, meminta manajemen segera melengkapi SLF, AMDAL dan Andalalin. Selain itu, dokumen terkait proteksi dan keselamatan kebakaran juga diminta dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Paul juga meminta OPD terkait di lingkungan Pemko Medan menindaklanjuti persoalan tersebut sekaligus memfasilitasi pihak perusahaan dalam proses pemenuhan perizinan.

“Kita sama-sama melakukan pengawasan terkait aturan yang berlaku. Dan sama-sama menghindari kehilangan PAD,” ujar Paul.

Sementara itu, Kepala Cabang PT Anugrah Argon Medica, Retno, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti kekurangan perizinan tersebut. “Hal ini akan segera saya sampaikan ke manajemen pusat,” katanya.

Sebelumnya, perwakilan Perkimcikataru, Salman Alfarisi, menyampaikan bahwa perusahaan belum memiliki SLF. Perwakilan DLH, Endar Harahap, juga menyebut AMDAL belum dimiliki perusahaan. Sementara perwakilan Dishub, Rizki, menyatakan PT Anugrah Argon Medica belum mengantongi izin Andalalin.[romulo]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com