Komisi 4 DPRD Medan Soroti Kelengkapan Izin PT Samudra Indonesia, SLF Disebut Belum Ada

Komisi 4 DPRD Kota Medan menyoroti kelengkapan perizinan PT Samudra Indonesia/PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia yang berlokasi

Editor: Admin
Paul Mei Anton Simanjuntak bersama anggota Komisi 4 DPRD Medan menyambangi PT Samudra Indonesia/PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia. (Foto/ist)
MEDAN – Komisi 4 DPRD Kota Medan menyoroti kelengkapan perizinan PT Samudra Indonesia/PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia yang berlokasi di Jalan Raya Pelabuhan I Gabion, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.

Dalam kunjungan lapangan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan, Senin (28/9/2026), Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menyebut perusahaan tersebut belum melengkapi sejumlah dokumen perizinan, di antaranya Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Selain itu, turut dibahas pemenuhan ketentuan terkait Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan persyaratan lingkungan.

Kunjungan tersebut dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak dan diikuti anggota Komisi 4 DPRD Medan, Jusuf Ginting Suka dan Lailatul Badri. Turut hadir perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru), Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta unsur kecamatan dan kelurahan setempat.

Dalam rapat yang turut dihadiri pihak perusahaan, Sakif Aon, Maria Misbah dan Tri Oktavi, perwakilan Dinas Perkimcikataru Kota Medan Salman Alfarisi menyampaikan bahwa PT Samudra Indonesia belum memiliki SLF.

Sementara itu, perwakilan DLH Kota Medan Endar Harahap menyampaikan bahwa perusahaan masih perlu memenuhi ketentuan baku mutu terkait pembuangan air limbah dan emisi. DLH, kata dia, akan melakukan kajian serta memastikan standar teknis yang harus dipenuhi perusahaan sesuai ketentuan di bidang lingkungan hidup.

Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak meminta manajemen perusahaan segera melengkapi dokumen perizinan dan memenuhi ketentuan yang berlaku. "Kita berharap pihak perusahaan kooperatif menyikapi arahan dan masukan dari OPD terkait," kata Paul dalam rapat tersebut.

Paul menegaskan DPRD Medan tidak anti terhadap dunia usaha dan mendukung investasi di Kota Medan. Namun, dukungan tersebut harus diiringi kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku. Di sisi lain, OPD terkait diminta menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan sekaligus memberikan fasilitasi kepada pelaku usaha agar dapat memenuhi seluruh persyaratan. [romulo]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com