Satresnarkoba Polres Batu Bara Bongkar 3 Kasus Sabu dalam Dua Hari, 3 Pria Ditangkap

atresnarkoba Polres Batu Bara mengungkap tiga kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dalam dua hari, yakni pada 27–28 Oktober 2026.

Editor: Admin
Tiga tersangka narkoba dijebloskan jeruji besi Mapolres Batu Bara. (foto/ist)
BATU BARA – Satresnarkoba Polres Batu Bara mengungkap tiga kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dalam dua hari, yakni pada 27–28 Oktober 2026. 

Dalam tiga pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial DS (39), M (47), dan ZS (49), serta menyita barang bukti sabu dan lekatan sabu mencapai 10,37 gram.

Ketiga pengungkapan itu berlangsung di Kecamatan Talawi dan Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Polisi menyebut pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika.

Pengungkapan pertama dilakukan Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 00.20 WIB di Desa Dahari Indah, Kecamatan Talawi. Petugas mengamankan DS (39), warga setempat, setelah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 2,24 gram dan lima plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu seberat bruto 0,86 gram.

Petugas juga menemukan satu pipa kaca atau pirek berisi lekatan sabu dengan berat bruto 1,38 gram. Selain itu, polisi menyita sejumlah plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, serta satu unit telepon genggam merek Realme berwarna biru.

Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, DS (39) mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan menyebut sabu itu akan dijual. Total berat bruto sabu beserta lekatan yang diamankan dalam kasus ini mencapai 4,48 gram.

Pengungkapan kedua berlangsung pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 21.45 WIB di Dusun VI, Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan M (47), warga setempat. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Dari penggeledahan, polisi menyita satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 0,46 gram dan 10 plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu seberat bruto 0,95 gram.

Barang lain yang turut diamankan berupa satu plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, satu dompet putih, dan satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna hitam.

Menurut laporan kepolisian, M mengakui kepemilikan sabu tersebut dan menyebut barang itu akan dijual. Total berat bruto sabu yang disita dalam kasus kedua mencapai 1,41 gram.

Pengungkapan ketiga dilakukan pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 13.45 WIB di Dusun III, Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh.

Petugas mengamankan ZS (49), warga Kabupaten Simalungun, di area perkebunan kelapa sawit setelah melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat mengenai dugaan membawa, memiliki, atau menyimpan narkotika jenis sabu.

Dari hasil penggeledahan terhadap badan dan sekitar lokasi, polisi menemukan dua plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 2,40 gram serta 11 plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu seberat bruto 1,36 gram.

Petugas turut menyita satu kotak berwarna perak, satu wadah bekas obat, dua plastik klip transparan berisi plastik klip kecil kosong, serta satu unit telepon genggam merek Realme.

Setelah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara, ZS menjalani pemeriksaan urine menggunakan alat tes cepat dengan hasil positif narkotika. Hasil tersebut merupakan pemeriksaan awal dan tidak dengan sendirinya menentukan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana peredaran narkotika.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono menegaskan komitmen jajarannya melalui Satresnarkoba untuk terus memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Menurut keterangan kepolisian, informasi masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung pengungkapan kasus narkoba.

Saat ini, ketiga pria beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga memeriksa saksi-saksi, mengembangkan perkara, mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik, serta melakukan gelar perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.[subari]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com