Tiga Emak-emak Asal Solok Diamankan, Polisi Dalami Dugaan Sindikat Pencurian Emas di Batu Bara

Kasus dugaan pencurian perhiasan emas di sebuah toko di Jalan Perdagangan Nomor 88, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, terungkap. Tim URC

Editor: Admin
Komplotan emak-emak terduga pencurian emas diamankan di Mapolres Batu Bara. (foto/ist)
BATU BARA – Kasus dugaan pencurian perhiasan emas di sebuah toko di Jalan Perdagangan Nomor 88, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, terungkap. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Batu Bara mengamankan tiga perempuan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Ketiga perempuan berinisial M (67), MY (55), dan E (54), ketiganya warga asal Desa Sumani Kec X Koto Siangkarak, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat, diamankan pada Rabu (30/9/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pencurian yang terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasus tersebut diketahui setelah pelapor mendapat informasi dari anaknya mengenai adanya kekurangan sejumlah perhiasan di toko. Setelah dilakukan pengecekan, dua perhiasan emas dengan total berat sekitar 20 gram dilaporkan hilang, yakni satu kalung emas 24 karat seberat 5 gram dan satu gelang emas London seberat 15 gram. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp50 juta.

Dari pemeriksaan rekaman kamera pengawas atau CCTV, terlihat dua perempuan datang ke toko dengan berpura-pura hendak membeli emas. Berdasarkan rekaman tersebut, keduanya diduga mengambil perhiasan sebelum meninggalkan toko. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara untuk diproses secara hukum.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Unit I Satreskrim Polres Batu Bara yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Ade Sundoko Masry, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku di wilayah Kota Nopan, Kabupaten Mandailing Natal.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Mandailing Natal dan Polsek Kota Nopan. Hasilnya, tiga perempuan berinisial M, MY dan E berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, ketiganya disebut membenarkan telah mengambil perhiasan emas dari toko tersebut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sisa uang hasil penjualan sebesar Rp2.250.000 dan satu unit mobil Honda Mobilio warna hitam dengan nomor polisi B 2570 KKY.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir, melalui Tim URC Satreskrim menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman untuk mencari barang bukti lainnya sekaligus melengkapi administrasi penyidikan. Perkara tersebut selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berkas perkara akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.[subari]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com