Wagub Sumut Sentil Badan Publik: Keterbukaan Informasi Jangan Cuma Kejar Penghargaan!

Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Surya menegaskan keterbukaan informasi publik harus menjadi budaya kerja seluruh badan publik, bukan sekadar p

Editor: Admin
Wagubsu Surya menghadiri Komisi Informasi (KI) Award Sumut 2026 di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (20/10/2026). (foto/ist)
MEDAN – Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Surya menegaskan keterbukaan informasi publik harus menjadi budaya kerja seluruh badan publik, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif atau mengejar penghargaan. Keterbukaan informasi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Hal ini dtegaskan Surya diacara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KI) Sumut Award 2026 yang diikuti 211 badan publik se-Sumut, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (20/10/2026).

Menurut Surya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya. Masyarakat berhak mengetahui proses penyusunan kebijakan, pelaksanaan program pembangunan, pengelolaan anggaran, hingga manfaat pembangunan yang dihasilkan.

“Tujuan utama kita bukan hanya memperoleh penghargaan, tetapi memastikan masyarakat dapat merasakan manfaat dari keterbukaan informasi. Kita bertugas melayani dan memudahkan masyarakat. Keterbukaan informasi adalah cara kita membangun kepercayaan publik,” ujar Surya.

Ia menekankan, keberhasilan keterbukaan informasi tidak cukup diukur dari hasil penilaian maupun jumlah penghargaan yang diperoleh. Indikator terpenting adalah semakin mudahnya masyarakat mengakses informasi, meningkatnya partisipasi publik, serta menguatnya kepercayaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Karena itu, Surya meminta seluruh badan publik menjadikan hasil evaluasi KI Sumut Award 2026 sebagai momentum pembenahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi secara berkelanjutan.

Surya juga menyampaikan selamat kepada badan publik yang berhasil meraih predikat Informatif. Ia berharap capaian tersebut menjadi motivasi untuk mempertahankan kinerja sekaligus menjadi contoh praktik baik bagi instansi lainnya.

Sementara itu, badan publik yang belum mencapai predikat Informatif diminta menjadikan hasil evaluasi sebagai dasar perbaikan, sehingga kualitas pelayanan informasi semakin merata di seluruh wilayah Sumut. 

“Keterbukaan informasi merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, Komisi Informasi, instansi vertikal, penyelenggara pemilu, BUMD, media, dan masyarakat,” katanya.

Surya turut mendorong badan publik yang telah meraih predikat Informatif agar berbagi pengalaman, inovasi, dan praktik baik dengan instansi lainnya. Melalui kolaborasi dan pertukaran pengetahuan, peningkatan kualitas pelayanan informasi diharapkan dapat dirasakan secara merata.

Ia juga mengapresiasi Komisi Informasi Sumut beserta seluruh pihak yang terus berkomitmen mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi publik di Sumut.

"Melalui KI Sumut Award 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap seluruh badan publik semakin memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi, meningkatkan profesionalisme pelayanan, serta membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel," harapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Hafidha Farwa menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan amanat Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurutnya, monitoring dan evaluasi (Monev) bukan semata-mata instrumen untuk menilai kepatuhan badan publik, melainkan juga sarana meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Hafidha menekankan tiga hal penting yang perlu menjadi perhatian seluruh badan publik. Pertama, menjadikan penghargaan sebagai motivasi untuk memperkuat keterbukaan informasi dan mengintegrasikannya dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kedua, memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar pelayanan informasi berjalan lebih efektif dan responsif. Ketiga, memastikan transformasi digital mampu memperluas akses masyarakat terhadap informasi.

Ia berharap keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga prinsip kerja dan tanggung jawab bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.

Hafidha juga mengapresiasi KI Sumut atas penyelenggaraan KI Sumut Award 2026. Ia mendorong penguatan sinergi antara KI Pusat, KI Provinsi, pemerintah daerah, dan seluruh badan publik melalui perbaikan berkelanjutan.

Sementara itu, Ketua KI Sumut Abdul Haris Nasution menjelaskan, penilaian KI Sumut Award 2026 dilaksanakan melalui sejumlah tahapan, mulai dari bimbingan teknis (bimtek), pengisian instrumen penilaian, hingga monitoring dan evaluasi terhadap badan publik.

Menurut Haris, hasil penilaian dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain pergantian pejabat, lemahnya koordinasi, serta belum lengkapnya dokumen pendukung. Selain itu, standar nilai untuk memperoleh predikat Informatif juga meningkat dari 80 menjadi 90.

Hasil Monev menunjukkan capaian yang beragam pada sejumlah kategori badan publik, mulai dari pemerintah kabupaten/kota, perangkat daerah Pemprov Sumut, penyelenggara pemilu, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Agama, hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pada kategori pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara, sebanyak 24 kabupaten/kota berhasil meraih predikat Informatif, tiga kabupaten masuk kategori Menuju Informatif, lima kabupaten/kota berpredikat Tidak Informatif, dan satu kabupaten tercatat Tidak Mengisi.

Sejumlah daerah yang meraih predikat Informatif antara lain Kabupaten Serdangbedagai, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Dairi, Kabupaten Karo, dan Kota Medan.

Untuk kategori organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sumut, sebanyak 12 badan publik memperoleh predikat Informatif, satu Cukup Informatif, 11 Tidak Informatif, dan tujuh Tidak Mengisi. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut termasuk salah satu OPD yang berhasil meraih predikat Informatif.

Sementara itu, pada kategori Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Sumatera Utara, sebanyak 25 badan publik meraih predikat Informatif, enam Menuju Informatif, dua Cukup Informatif, dan satu Tidak Informatif.

Pada kategori Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), tujuh badan publik memperoleh predikat Informatif, 10 Menuju Informatif, empat Cukup Informatif, dan 13 Tidak Informatif.

Adapun pada kategori BUMD, dua badan publik meraih predikat Informatif, tiga Tidak Informatif, dan satu Tidak Mengisi. Dua BUMD yang berhasil memperoleh predikat Informatif tersebut adalah PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut) dan Perusahaan Umum Daerah Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara.

Haris berharap hasil KI Sumut Award 2026 menjadi bahan evaluasi bagi seluruh badan publik untuk terus memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi, melalui penyediaan informasi yang akurat, berkala, dan mudah diakses masyarakat.

“Capaian ini sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk mendorong peningkatan kualitas layanan informasi, transparansi penyelenggaraan pemerintahan, serta pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik,” ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut para bupati dan walikota se-Sumatera Utara, pimpinan BUMD, serta perwakilan instansi vertikal se-Sumut. [tan]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com