Bandar Sabu Sei Kepayang Diringkus Polres Tanjungbalai

Dua tersangka narkoba di Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, berhasil diringkus Satnarkoba Polres Tanjungbalai.

Editor: Admin

Dua tersangka narkoba bersama barang bukti mendekam di terali besi. (foto/ist)
TANJUNGBALAI (SINDOSUMUT) – Dua tersangka narkoba di Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, berhasil diringkus Satnarkoba Polres Tanjungbalai, Jumat dini hari kemarin.

Kedua tersangka masing-masing berinsial K alias T (38) dan rekannya A alias A (32), keduanya warga Sei Kepayang, Asahan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Narkoba AKP R. Silalahi, Selasa (28/11/2023) mengatakan, penangkapan kedua tersangka K dan A berawal dari laporan warga, yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan menyaru sebagai pembeli (undercover buy).

Upaya pendekatan petugas berhasil. Kedua tersangka menyahuti orderan petugas. Tersangka A lalu membawakan pesanan paket kecil narkoba kepada petugas yang menyamar melalui temannya K.

“Setelah bukti-bukti akurat, petugas lalu menangkap kedua tersangka A dan K. Selain mengamankan barang bukti 0,39 gram, juga ditemukan uang hasil penjualan Rp140 ribu dari saku celana K dan Rp11 ribu dari saku celana tersangka A,” papar AKP R. Silalahi.

Pengakuan kedua tersangka, narkoba yang dijual dibeli dari seorang pria berinsial M, yang kini masih dalam buruan kepolisian. Untuk penyidikan tersangka diamankan bersama barang bukti 0,39 sabu, 1 unit timbangan elektrik. (zein)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com