Tersangka AR alias L bersama barang bukti. (foto:ss/ist) |
Pelaku berinsial AR alias L (31), warga Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kelurahan Beting Kuala Kapuas, Kecamatan Teluk Nibung.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Narkoba AKP R. Silalahi mengatakan informasi, penangkapan AR alias L mendokumentasikan warga yang kemudian dikembangkan di lapangan.
Setelah informasi akurat, petugas menyaru pembeli mendekati tersangka AR alias L dengan memesan 35 butir ekstasi dengan harga Rp.100 ribu/butir.
Setelah kesepakatan dilakukan, maka petugas menyaru bertemu dengan tersangka AR alias L di Jalan Mahoni. Dalam pertemuan itu, tersangka AR alias L menyerahkan bungkusan pelastik berisi pil ekstasi. Saat itulah, petugas menyergap tersangka AR bersama barang bukti.
Petugas kemudian memboyong AR alias L ke rumahnya di Jalan Yos Sudarso. Di rumah tersebut petugas menemukan barang bukti ekstasi, berikut peralatan pembuatan pil ekstasi, pil merek grantusif, 17 pcs klip pelastik, sendok pelastik, 1 alat cetak terbuat dari besi, serbuk warna hijau.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka AR alias L mengakui jika pil ekstasi yang dijualnya merupakan hasil racikannya sendiri. Salah satu bahan dasarnya obat sakit kepala yang dicampur narkoba jenis sabu-sabu. “Produksi sudah berjalan sebulan, jika ada pesanan langsung dikerjakan,” kata Kasat. (zein)