Lagi, Pangkalan Gas Bersubsidi Digerebek Polda Sumut, Penanggungjawab dan Mandor Diangkut

Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut kembali menindak pangkalan yang melakukan rujukan elpiji bersubsidi di Jalan Selambo Ujung, Desa Sampali.

Editor: Admin
Pangkalan Gas Bersubsidi Digerebek Polda Sumut, Penanggungjawab dan Mandor Diangkut.(foto/ist)
MEDAN (SINDOSUMUT) - Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut kembali menindak pangkalan yang melakukan referensi elpiji bersubsidi di Jalan Selambo Ujung, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, dari penggerebekan ini diamankan 8 pekerja, berikut barang bukti di lapangan.

Hadi mengungkapkan, penindakan pangkalan itu karena melakukan pengoplosan dengan memindahkan isi tabung gas elpiji bersubsidi berukuran 3 kg ke tabung gas non subsidi dengan berbagai ukuran.

“Dari pangkalan itu juga disita barang bukti sebanyak 198 tabung gas elpiji 3 kg dalam keadaan terisi, 20 tabung gas elpiji ukuran 5,5 kg dalam keadaan kosong, 109 tabung gas ukuran 12 kg dalam kondisi terisi,” ungkap Kombes Pol Hadi, Kamis ( 30/11/2023).

“Kemudian, 24 tabung gas elpiji ukuran 50 kg dalam keadaan terisi, 4 unit mobil pickup dan sejumlah barang bukti lainnya,” ujar juru bicara Polda Sumut tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, Hadi menerangkan penyidik ​​menetapkan dua orang sebagai tersangka S (33) sebagai Penanggungjawab dan RM (30) sebagai mandor.

Keduanya terbukti melakukan pemanasan pada gas elpiji bersubsidi.

“Berdasakan fakta-fakta yang ditemukan cerobong elpiji bersubsidi telah melanggar Pasal 40 angka 9, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang ketentuan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja,” pungkas Hadi. (adoel)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com