Kasus Donor Ginjal, PN Lubuk Pakam Bebaskan Mus Muliadi. (foto/ist) |
DELISERDANG (MM) - Kasus dugaan penjualan ginjal ilegal yang didakwakan kepada Mus Muliadi alias Aji, dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dalam sidang yang digelar Rabu (24/7/2024).
Terdakwa Mus Muliadi tidak terbukti membantu melakukan tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia (ginjal) secara ilegal.
Menurut Penasihat Hukum terdakwa, Bambang Santoso SH, MH dan Gendra Julianta SH dari kantor hukum BSP Medan, menjelaskan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Aji dengan 7 (tujuh) tahun penjara dan denda Rp.500 juta dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 dan Pasal 4 jo. Pasal 10 UU No. 21 No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang (TPPO).
Namun pada persidangan kasus tersebut di PN Lubuk Pakam, Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan fakta dan bukti-bukti untuk membela Terdakwa.
"Atas bukti-bukti yang kami sampaikan,b akhirnya Majelis Hakim memutus Terdakwa a.n. Mus Muliadji als. Aji tidak bersalah dan harus dibebaskan dari segala tuntutan JPU," jelas Bambang.
Bambang menambahkan, Penasihat Hukum berusaha semaksimal mungkin membela hak-hak hukum Klien Kami, membuka fakta di depan persidangan secara terang benderang untuk meyakinkan Hakim. "Alhamdulillah, upaya Kami membuahkan hasil,” ungkap Bambang seusai persidangan.
Sementara itu Hendra Julianta menyebutkan, putusan Majelis Hakim telah memenuhi nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip keadilan. Untuk semua itu, "Kami mengucapkan terima kasih dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang telah berani menggunakan hati nurani dalam memutus perkara ini,” ujar Hendra. (ch/rel)