Tersangka pengedar pil esktasi diamankan kepolisian. (foto/ist) |
Kapolres Batu Bara AKBP taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasi Humas IPTU AH Sagala mengatakan, penangkapan awal dilakukan Jumat (22/12/2023) di Desa Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai.
Tiga tersangka yang ditangkap masing-masing, ARS (30) warga Dusun I Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, SS 930) warga Kecamatan Sei Bamban dan seorang perempuan berinsial NR (22) warga Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Batu Bara.
Dari tangan ketiga pelaku diamankan barang bukti 100 butir pil ekstasi merek QP, 2 unit handphone dan mobil Agya BK 1652 VR milik tersangka ARS. “Para tersangka mengaku pil esktasi diperoleh dari tersangka WD, maka petugas melakukan pengembangan dengan memburu WD,” kat IPTU Sagala.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menangkap tersangka WD (23), Kamis (28/12/2023) pukul 06.00 WIB kemarin, di Dusun IX, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Dari tangan pria ini diamankan 5 butir pil ekstasi merek QP yang dikemas dalam pelastik klip bening dan 6 unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. (subari)