Kirim Paket 30 Kg Ganja Lewat JNT, Wanita Ini Diringkus Polisi

Nekat kirim paket narkoba jenis ganja kering melalui jasa perusahaan layanan pengiriman barang, seorang wanita berinsial EY (28) warga Madina.

Editor: Admin
Tersangka EY (28) ditahan di Mapolsek Natal, Madina. (foto:ss/ist)
MADINA (SINDOSUMUT) - Nekat kirim paket narkoba jenis ganja kering melalui jasa perusahaan layanan pengiriman barang, seorang wanita berinsial EY (28) warga desa Kampung Sawah, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diringkus aparat Kepolisian Polsek Natal.

EY ditangkap petugas Kepolisian di kantor pengiriman barang, di Desa Pasar III Natal, Senin (4/12/2023).

Dari penangkapan ibu rumah tangga ini, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 10 ball yang masing masing berbalutkan lakban warna coklat dengan berat brutto 12.000 gram (12 Kg).

Dari hasil introgasi petugas disertai pengakuan tersangka, tersangka juga menyimpan narkoba lain jenis ganja kering di rumah kontrakannya. Selanjutnya, petugas Kepolisian dari Satnarkoba bergerak ke rumah pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti yang dimaksud.

"Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan pelaku, personil kita menemukan 20 ball daun ganja kiring siap edar, dan juga ditemukan narkotika lainnya jenis ganja dalam bentuk paketan serta beberapa barang bukti lainnya," kata Kasat Narkoba AKP Irwan, Selasa (12/12/2023).

Selain itu petugas juga berhasil menemukan satu buah plastik transparan yang diduga berisikan biji ganja dengan berat brutto 150  gram, dan satu staples serta tiga buah lakban transparan yang digunakan pelaku untuk memaketkan barang terlarang tersebut.

"Total keseluruhan barang bukti narkoba yang berhasil kita amankan dari pelaku ini yakni 30 ball ganja kering, dan 36 paket/am serta satu buah plastik transparan dilapisi kertas putih yang berisikan daun ganja," kata Irwan.

Selain itu, Irwan juga mengaku penangkapan pelaku ini berawal dari kecurigaan masyarakat dan petugas terhadap gerak gerik pelaku saat hendak mengirimkan paket tersebut.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada perempuan di kantor pengiriman barang yang membawa barang mencurigakan, selanjutnya kita telusuri dan berhasil mengamankan perempuan tersebut," ungkap Kasat Narkoba.

Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, EY dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres Madina untuk ditindak lanjuti serta dilakukan penyembangan untuk mengetahui jaringan di atasnya. (fadli)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com