Polsek Padang Bolak Amankan 8 Kg Ganja Tak Bertuan di Areal Kebun Warga

Warga desa Hutaimbaru, kecamatan Halongonan, kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dihebohkan dengan penemuan 8 kilogram daun ganja kering

Editor: Admin
Kapolsek Padang Bolak AKBP Zukifli mengambil bungkusan pelastik hitam berisi 8 kg ganja di areall kebun warga. (foto:ss/yasir)
PALUTA (SINDOSUMUT) - Warga desa Hutaimbaru, kecamatan Halongonan, kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dihebohkan dengan penemuan 8 kilogram daun ganja kering di areal kebun sawit milik warga atasnama Sahmuda Harahap. 

Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar mengonfirmasi penemuan Narkotika golongan 1 dengan nama latin Cannabis sativa ini. "Iya, betul," kata Ajun Komisaris Polisi ini kepada wartawan, Kamis pagi (7/12/2023) di Mapolsek Padang Bolak. 

Perwira pertama dengan lambang pangkat 3 balok emas di pundak ini menyebutkan, penemuan 8 kilogram daun ganja kering itu pada hari Selasa (5/12/2023) lalu saat seorang pekerja  sedang memanen sawit melihat bungkusan plastik berwarna hitam di areal perkebunan. "Curiga dengan bungkusan tersebut, pemanen sawit ini melapor kepada Aiptu Salman Pulungan, Bhabinkamtibmas setempat," terangnya.

Aiptu Salman Pulungan yang menerima laporan tersebut pun bergerak menuju lokasi. Tiba di lokasi, bungkusan plastik berisi daun ganja kering itu pun diamankan dan lalu dibawa ke Mapolsek Padang Bolak.

Sambung Kapolsek, sejumlah saksi mata yang menemukan barang haram tersebut juga sudah dimintai keterangan, termasuk pemilik kebun. "Hari ini juga, delapan kilogram ganja kering ini akan kita serahkan ke Sat Narkoba Polres Tapanuli Selatan," pungkasnya. (Yasir)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com