Kejari Batu Bara Tangkap Terpidana Pemalsu Surat di Riau, 1 Lainnya Buron

Tim Bidang Tindak Pidana Umum beserta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara berhasil menangkap Syamsidar Br Marpaung terpidana pemalsuan

Editor: Admin
Terpidana pemalsu surat Syamsidar br Marpaung (tengah) ditangkap tim Kejari Batu Bara (foto/ist)
BATU BARA - Tim Bidang Tindak Pidana Umum beserta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara berhasil menangkap Syamsidar Br Marpaung terpidana pemalsuan surat yang sempat buron. 

Kajari Batu Bara Amru Siregar melalui Kasi Intel Doni Harahap, mengatakan, terpidana Syamsidar ditangkap di rumahnya Perumahan Permata Ratu, Kecamatan Bukit Raya Kota, Pekan Baru Riau, pada Rabu 17 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.

“Setelah ditangkap, sekira pukul 02.00 WIB, Intelijen Kejari Batu Bara menitipkan Syamsidar ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dan Kamis 18 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, tim Kejari Batu Bara memboyong terpidana ke Kejari Batu Bara,” kata Doni, Jumat (19/1/2024).

Setiba di Kejari Batu Bara, selanjutnya selanjutnya terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku. Dan pada Jumat 19 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Kejaksaan Negeri Batu Bara melakukan Eksekusi terhadap terpidana Syamsidar br Marpaung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku.

Dijelaskan Doni, Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor : 332/PID/2022 tangal 12 April 2022 dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang “Pemalsuan Surat” dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun. 

Atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan tersebut, terpidana Syamsidar br Marpaung tidak mengajukan upaya hukum luar biasa atau Kasasi. 

Sedangkan terpidana Nursyam Br Marpaung mengajukan upaya hukum luar biasa (Kasasi) dan masing-masing kedua putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Sampai saat ini keberadaan Terpidana Nursyam Br Marpaung belum diketahui.

Namun hingga saat ini Jaksa Penuntut Umum dan Tim Bidang Tindak Pidana Umum serta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batubara terus mencari keberadaan Terpidana Nursyam br Marpaung.""tutup Kasi Intel. (subari)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com