Masa Tenang Pemilu, Raja Dolok: Yang Melanggar Bakal Dipindana

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Lawas Utara (Paluta) Raja Dolok Harahap mengimbau kepada seluruh peserta pemilu

Editor: Admin

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Lawas Utara (Paluta) Raja Dolok Harahap. (foto/ist)
PALUTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Lawas Utara (Paluta) Raja Dolok Harahap mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk tidak melalukan aktivitas kampanye di masa tenang pemilu 2024.

"Hari ini hingga tanggal 13 Februari adalah masa tenang, tidak boleh lagi kampanye. Sesuai dengan pasal 1 angka 36 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Raja Dolok, Minggu (11/2/2024). 

Raja Dolok menyebut, dalam masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu. 

"Termasuk pula alat peraga kampanye (APK), baik terhadap Pasangan Capres-Cawapres maupun terhadap peserta pemilu lainnya, Partai Politik maupun calon anggota legislatif (Caleg) harus dibersihkan," ujarnya. 

Dolok menambahkan, di dalam Pasal 509 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berlaku selama masa tenang juga dilarang untuk melakukan kampanye baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui media cetak, elektronik, sosial media, maupun dalam bentuk apapun yang dapat dianggap sebagai bentuk kampanye.

Selain itu, dilarang pula melakukan kegiatan yang dapat memengaruhi pemilih, seperti pemberian hadiah atau barang, serta penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye. 

"Seluruh peserta Pemilu, baik calon maupun tim kampanye, wajib untuk mematuhi aturan dan larangan yang berlaku selama masa tenang. Bagi yang melanggar, sanksi pidana siap menanti," tandasnya. (Yasir)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com