Mencuri di Sibolga, Aksi Curanmor ini Berakhir di Taput

Aksi pelaku pencurian kenderaan bermotor (curanmor) berinisial MS (42) berakhir setelah Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sibolga berhasil mengamanka

Editor: Admin
MS, pelaku curanmor saat diamankan bersama septor yang dicurinya. (foto:mm/ist)
SIBOLGA - Aksi pelaku pencurian kenderaan bermotor (curanmor) berinisial MS (42) berakhir setelah Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sibolga berhasil mengamankannya.

Penangkapan warga Mela I, Dusun Aek Lobu, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) atau Wek 6, Kecamatan Padangsidempuan Selatan, Kota Padangsidempuan ini atas laporan korban Fatricius Bernardo Sihombing (26), warga Jalan Oswald Siahaan, Sibolga kepada pihak Polres Sibolga pada Minggu (4/2/2024).

Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Donny P Simatupang, mengatakan aksi pencurian septor itu terjadi pada Minggu (4/2/2024) dini hari sekira pukul 02.30 WIB lalu. Sepulang kerja, pelapor memarkirkan sepeda motornya di teras rumah tetangganya.

"Pada pukul 10.00 WIB, pelapor terbangun dan menemukan sepeda motornya telah hilang. Pelapor pun kemudian membuat laporan ke Polres Sibolga," ungkap Donny, di dampingi Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, Rabu (7/2/2024).

Doni menyebutkan, paska penerimaan laporan itu, tim opsnal Reskrim Polres Sibolga kemudian melakukan penelusuran dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Selasa (6/2/2024) pukul 21.00 WIB.

Penangkapan pelaku pada saat itu dilakukan bersama Polres Taput sebagai bukti komitmen Polres Sibolga dalam menangani tindak kriminalitas di wilayahnya, serta kerja sama yang baik antara kepolisian di berbagai kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut). "Atas perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 363 KUHP, yaitu pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tukas Donny. (jhonny simatupang) 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com