Pasca Ditetapkanya 3 Tersangka, Zamal Minta Pj Batu Bara Batalkan Hasil Seleksi PPK

Law Firm Zamal Setiawan & Partners meminta Pj Bupati Batu Bara, Nizhamul untuk membatalkan hasil pengumuman seleksi PPPK

Editor: Admin
Zamal Setiawan. (foto/ist)
BATU BARA – Law Firm Zamal Setiawan & Partners meminta Pj Bupati Batu Bara, Nizhamul untuk membatalkan hasil pengumuman seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 Batu Bara.

Desakan ini disampaikan Zamal Setiawan pasca ditetapkanya tiga tersangka kasus dugaan kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023, yang melibatkan oknum Dinas Pendidikan (Disdik), yakni Kadisdik, Sekretaris Disdik dan Kabid Dinas Pendidikan.

Dikatakan Zamal Setiawan, desakan pembatalan yang dia sampaikan bukan tanpa alasan, apalagi penyidik Polda Sumut sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. 

“Dengan ditetapkannya tersangka, membuktikan jika seleksi guru honorer PPPK Tahun 2023 bermasalah dan melanggar hukum. Oleh karena itu, kita mendesak Pj Bupati Batu Bara segera membatalkan hasil pengumuman seleksi PPPK,” pungkas Zamal kepada medanmerdeka.com (sindosumut group), Rabu (7/2/2024).

Zamal juga mengapresiasi kerja keras Polda Sumut yang menanganai kasus dugaan kecurangan seleksi PPPK Batu Bara. Oleh karena itu, Zamal meminta penyidik untuk mengusut tuntas kasus ini hingga dalang dibalik adanya kecurangan dalam seleksi PPPK Tahun 2023.

“Kita berharap kepolisian mengungkap otak dibalik kasus ini. Kecurangan yang dilakukan secara otomatis melanggar hukum dan HAM, karena telah mengabaikan hak orang lain atau guru yang benar-benar jujur mengikuti seleksi. Jangan rampas hak orang lain,” tegasnya. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Penyidik Polda Sumut akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan "manipulasi" seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 Pemkab Batu Bara.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan, identifikasi tiga tersangka pelaku telah memenuhi dua unsur pembuktian sesuai Pasal 184 KUHP.

Ketiga tersangka yang dimaksud adalah Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) berinisial AH, Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdis) berinisial DT, dan seorang pejabat Disdik. Menargetkan informasi di lapangan seorang petugas Disdik yang bersangkutan berinisial RZ.

Saat ditanya apakah ketiga tersangka ditangkap? Kabid Humas mengatakan, ketiganya masih berstatus tersangka dan belum ditangkap. Ketiganya akan dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan dengan status tersangka, untuk selanjutnya melihat perkembangan pemeriksaannya, jelasnya kepada medanmerdeka.com, Senin (5/1/2024).

Saat ditanya apakah sidak akan mengarah pada mantan Bupati Batu Bara, Ir. PETA H Zahir? Lagi-lagi Kabid Humas belum memberikan jawaban pasti, sebab untuk pemanggilan saksi eks Bupati ini masih melihat perkembangan penyidikan ketiga tersangka yang akan diperiksa kembali. “Kita lihat perkembangan pemeriksaannya ke depan,” pungkas Kompol Hadi Wahyudi. (Subari)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com