![]() |
| Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha dalam temu pers pengungkapan kasus narkoba. (foto/ist) |
Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan setelah melakukan penyelidikan di sebuah rumah di kawasan Jangka Residence, Jalan Jangka, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Pada Senin dini hari, 9 Maret 2026, petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika,” ujar Rafli Yusuf Nugraha didampingi Kanit I Idik AKP Ruspian, Kanit II Idik Iptu Haryono, dan Kanit III Iptu Berry Anggara saat konferensi pers, Rabu (11/3/2026).
Petugas kemudian melakukan pengawasan di sekitar lokasi dan melihat seorang pria yang berprofesi sebagai ojek online datang membawa paket mencurigakan ke rumah tersebut.
Melihat hal itu, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan dua orang di lantai satu rumah, yakni seorang pria berinisial RA dan seorang perempuan berinisial NA.
“Saat hendak diamankan, salah satu dari mereka sempat membuang plastik yang diduga berisi narkotika jenis cairan untuk vape atau pod yang saat ini cukup populer di kalangan anak muda,” ungkapnya.
Setelah diperiksa, petugas menemukan satu unit perangkat vape dengan liquid bermerek Lamborghini 88 yang berisi cairan mencurigakan.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik kemudian memastikan cairan tersebut positif mengandung zat narkotika jenis metomidate.
Dari hasil pemeriksaan terhadap RA dan NA, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengarah kepada seorang selebgram sekaligus DJ berinisial TM yang diduga sebagai pemilik barang tersebut.
“Dari hasil interogasi, barang tersebut mengarah kepada seorang disjoki dengan inisial TM yang juga dikenal sebagai selebgram di media sosial,” jelas Rafli.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar TM yang berada di lantai dua rumah tersebut dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa empat perangkat vape merek Real X, satu cartridge pod bekas pakai merek Labubu, satu device merek Joyway, satu device merek Infai, serta tiga buah mancis.
Selain itu, petugas juga menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam hoodie atau sweater milik tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, TM mengaku telah menggunakan narkotika selama sekitar enam bulan terakhir meski telah berkarier sebagai DJ selama beberapa tahun.
“Hasil tes urine menunjukkan ketiga tersangka positif menggunakan narkotika jenis sabu dan etomidate yang dicampur dalam liquid pod,” kata Rafli.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf A dan B juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya, para tersangka akan menjalani asesmen untuk menentukan proses rehabilitasi medis maupun sosial.
Polisi juga mengapresiasi kerja cepat tim Satresnarkoba yang berhasil mengungkap kasus tersebut sebagai upaya menekan penyalahgunaan narkotika di Kota Medan. [zai]
