Sempat Jadi DPO, Parlaungan Daulay Ditangkap Kejari Paluta di Sidimpuan

Pelarian terpidana Drs Parlaungan Daulay berakhir. Parlaungan yang sebelumnya ditatapkan sebagai terpidana ditangkap tim Intelijen Kejaksaan

Editor: Admin
Sempat Jadi DPO, Parlaungan Daulay Ditangkap Kejari Paluta. (foto;ss/yasir)
PALUTA (MM) - Pelarian terpidana Drs Parlaungan Daulay berakhir. Parlaungan yang sebelumnya ditatapkan sebagai terpidana ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta), Selasa (6/2/2024). 

Informasi penangkapan dibenarkan oleh Kepala Kejari Paluta Dr Hartam Edianto melalui Kepala Seksi Intelijen Erwin Rangkuti SH. "Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 dlaksanakan penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Paluta atas nama Drs Parlaungan Daulay di Jl. Dr Payungan Dalimunthe Kel Tobat Kec. Padang Sidimpuan Utara Kota Padang Sidimpuan oleh tim I intelijen Kejari Paluta," kata Erwin kepada wartawan. 

Lanjut Erwin, setelah dilakukan penangkapan, Pariaungan Daulay digelandang ke Kantor Kejari Paluta untuk melengkapi administrasi yang selanjutnya dibawa ke Lapas kelas III Gunung Tua guna menjalani eksekusi hukuman pidana penjara sesuai dengan putusan hakim.

Adapun identitas Terpidana adalah Drs. Parlaungan Daulay (53) Alamat: J. Dr Payungan Dalimunthe Kelurahan Tobat, Kecamatan Padang Sidimpuan Utara, Kota Padang Sidimpuan, bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Padang Bolak Julu Kabupaten Padang Lawas Utara. 

Erwin mengungkapkan, sehari sebelumnya Tim Intelijen bersama dengan Staf Tindak Pidana Umum Kejari Paluta melakukan pemetaan terhadap keberadaan dari DPO berdasarkan alamat rumah dan lokasi terakhir yang sering dikunjungi. 

Dari hasil pemetaan tersebut, kata Erwin, sekira pukul 08.00 WIB Tim Intelijen mendapat informasi bahwa DPO akan mengunjungi warung kopi dekat masjid di Jl. Dr Payungan Dalimunthe Kelurahan Tobat Kecamatan Padang Sidimpuan Utara, Kota Padang Sidimpuan. 

"Selanjutnya Jaksa Eksekutor bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara mendatangi lokasi serta melaksanakan penangkapan dan pengamanan terhadap Terpidana," kata Erwin. 

Saat ini, ujar Erwin, Parlaungan diserahkan ke Lapas kelas III Gunung Tua untuk menjalani masa hukuman dengan pidana penjara, berdasarkan putusan sebagai berikut: Putusan Mahkamah Agung Nomor: 614 K/Pid/2014 tanggal 17 September 2014 atas nama terpidana: Drs. Parlaungan Daulay melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara:

Putusan Mahkamah Agung Nomor: 606 K/Pid/2014 tanggal 12 November 2014 atas nama para serpidana: 1. Jhon Hitler Daulay, 2. MHD Arpa Daulay, 3. Ambat Mansur Daulay, 4. Alimuddin Daulay, 5. Samaruddin Daulay, 6. Balyan Daulay, 7. Ahmad Ibrahim Daulay, 8 Ahmad Juang Daulay, 9. Parlaungan Daulay, 10. Aljir Muda Daulay Als. Mad yang melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana "dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan penjara;

Putusan Mahkamah Agung Nomor: 254 K/Pid/2015 tanggal 12 Mei 2015 atas nama para terpidana: 1 Drs Parlaungan Daulay, 2. MHD Arpa Daulay melanggar Pasal 187 Ayat (1) KUHPidana "dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun penjara

Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 623/Pid/2013/PT-MDN Tanggal 27 Januari 2014 atas nama para terpidana: 1. Drs. Parlaungan Daulay, 2. MHD Arpa. Daulay, 3. Alimuddin Daulay melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. "secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan stau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan penjara; "Adapun hukuman pidana penjara tersebut di atas dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani," sebut Erwin. 

"Bahwa terhadap Terpidana an. Drs. Parlaungan Daulay dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana telah disebutkan dalam putusan tersebut di atas. Namun pada saat akan melaksanakan eksekusi, Terpidana melarikan din sehingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara sejak Tahun 2016," imbuhnya. 

Kasi Intel Kejari Paluta ini juga membeberlan, bahwa sebelumnya, pihaknya telah mengirimkan surat ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: B-406/L 2.34/Dip. 4/01/2024 tanggal 29 Januari 2024 perihal bantuan pencarian/penangkapan dan juga kepada pihak kepolisian setempat. (Yasir)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com