Pj Gubernur Ingatkan Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya meningkatkan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Admin
Pj Gubernur Sumut Hassanudin menerima kunjungan Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Pusat Asep Rahmat Suwandha, Kepala Kantor Wilayah BPJamsostek Kanwil Sumbagut Henky Rhosidien di Kantor Gubernur Sumut.(foto/ist)
MEDAN - Pemerintah Provinsi  (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya meningkatkan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. 

Hal ini sebagai komitmen pemerintah dalam memajukan serta menyejahterakan masyarakat di Sumut. Salah satunya dengan memberikan perlindungan melalui jaminan tenaga kerja dan sejumlah program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu Pj Gubernur Sumut Hassanudin yang didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut Ismael Sinaga, Kepala Dinas Pendidikan Sumut Abdul Haris Lubis saat menerima kunjungan Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Pusat Asep Rahmat Suwandha, Kepala Kantor Wilayah BPJamsostek Kanwil Sumbagut Henky Rhosidien di Kantor Gubernur Sumut, Lantai 10, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Rabu (20/3).

Pada pertemuan itu, Hassanudin menyampaikan bahwa Pemprov Sumut mempunyai misi untuk menyejahterakan masyarakat Sumut, termasuk para pekerja. Hal ini untuk mendukung optimalisasi Inpres No 2 tahun 2021 tentang BPJS Ketenagakerjaan dan merujuk pada amanat UUD 1945 pasal 38H ayat (3) bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. 

“Dengan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan, maka akan memberikan rasa aman dan mendorong produktivitas para pekerja. Apalagi sudah banyak masyarakat yang merasakan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Menurut Hassanudin, program yang ditawarkan oleh BPJS Ketengakerjaan bagaikan simbiosis mutualisme, dimana program yang disampaikan sangat mendukung dengan apa yang diharapkan dari pemerintah untuk masyarakat Sumut.

Pada pertemuan itu, Hassanudin juga mengimbau kepada pelaku usaha agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Untuk itu, ia berharap kerja sama perusahaan supaya bisa membayarkan THR para pekerjanya. 

Imbauan itu juga sudah disosialisasikan melalui Surat Edaran yang dikirim kepada para bupati dan walikota se-Sumut.  Selain itu, Pemprov Sumut juga sudah membuka Posko Pengaduan dan konsultasi terkait pembayaran THR yang ada di UPT Dinas Tenaga Kerja Sumut yang tersebar di enam wilayah. (tan)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com