![]() |
| Material proyek pembangunan perumahan dikeluhkan warga karena jatuh ke areal rumab ibadah di Jalan Polonia, Gang A. (foto/ist) |
Proyek tersebut dituding tidak hanya melanggar izin bangunan, tetapi juga mengganggu kekhusyukan ibadah serta kerukunan umat beragama di kawasan tersebut.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah adanya dugaan manipulasi jumlah unit bangunan. Berdasarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terdaftar, izin yang dikeluarkan diduga juga tidak sesuai. Namun, fakta di lapangan juga berbeda, dan kami akan melakukan inspeksi ke lapangan.
"Ini ada ketidaksesuaian yang nyata. Seperti Izinnya. Kami meminta Walikota Medan dan Satpol PP segera turun tangan mengecek kembali legalitas proyek ini, kita juga akan segera mempertanyakan kepada dinas terkait" tegas Anggota DPRD Kota Medan Rommy Van Boy SH
Keresahan memuncak karena lokasi proyek berada tepat di belakang Kuil Shri Kaliaman. Pihak pengelola kuil menyatakan kekecewaannya karena tidak adanya koordinasi atau komunikasi dari pihak pengembang sejak awal pembangunan dimulai.
Pemilik Kuil Shri Kaliaman, Kisen, mengungkapkan bahwa aktivitas konstruksi telah merusak kenyamanan umat yang sedang beribadah. Ia menyayangkan sikap pengembang yang dinilai semena-mena.
"Semua sisa material tembok ini berserakan di areal kuil kami. Ini aneh pemborongnya, dari awal bukannya mau komunikasi. Setidaknya 'suwon' (permisi) lah sama kami, jadi kami juga dihargai," ujar Kisen dengan nada kesal.
Anggota DPRD Kota Medan Komisi IV praksi Golkar, Rommy Van Boy SH berharap Walikota Medan segera menindaklanjuti keluhan ini agar konflik tidak berlarut-larut. Rommy juga menegaskan bahwa masyarakat pada dasarnya mendukung pembangunan untuk kemajuan Kota Medan, namun tidak dengan cara mengabaikan etika lingkungan dan toleransi beragama.
"Kami mendukung Medan yang lebih maju, tapi jangan lupakan kerukunan umat beragama. Jangan sampai pengembang merasa hebat dan bisa semena-mena membangun tanpa memedulikan warga sekitar," tutup Rommy.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu respon resmi dari pihak Satpol PP dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Penataan Ruang, dan Perhubungan (PKP2R) Kota Medan untuk melakukan inspeksi mendadak ke lokasi proyek tersebut.[rasid]
