![]() |
Aksi Pencurian Sawit Digagalkan, Pelaku Kabur dan Terkepung di Ujung Jalan. (foto/ist) |
Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas keamanan (centeng) melakukan patroli rutin di Blok 82, 74, dan 61. Petugas mencurigai satu unit mobil Toyota Rush warna putih yang terparkir di Jalan Lintas Sumatera, tepat di seberang Blok 74.
Kecurigaan tersebut segera dilaporkan kepada pihak asisten kebun dan petugas pengamanan. Menindaklanjuti laporan itu, personel Polres Batu Bara, Rahmat langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor.
Pelaku yang menggunakan mobil Toyota Rush bernomor polisi BK 1116 VR melarikan diri dengan kecepatan tinggi dari Jalan Lintas Sumatera arah Lima Puluh menuju kawasan perkebunan. Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan hingga mencapai jarak sekitar 15 kilometer.
Pengejaran berakhir di areal perkebunan PT Kwala Gunung, tepatnya di belakang Rumah Sakit Umum Batu Bara. Di lokasi tersebut, petugas berhasil menghentikan kendaraan pelaku dan mengamankan keduanya tanpa perlawanan berarti.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M. Tamrin (49), warga Desa Kampung Lalang, Kecamatan Tanjung Tiram, dan Sukandar (57), warga Desa Simpang Dolok, Kecamatan Datuk Lima Puluh.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa empat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit serta satu unit mobil Toyota Rush warna putih yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lima Puluh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pencurian sawit di wilayah tersebut. [subari]
