Dua Pria Pengedar Sabu di Toilet Sekolah Diringkus Polisi

Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Nias Selatan Polda Sumut kembali berhasil membekuk dua pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sa

Editor: Admin
Dua tersangka mendekam di terali besi Polres Nias Selatan. (foto/ist)
NIAS SELATAN - Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Nias Selatan Polda Sumut kembali berhasil membekuk dua pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (4/4/2024).

Pelaku yang diamankan tim Satres Narkoba masing-masing berinsial HT (29) dan ST (27), keduanya warga Bawolahusa Kecamatan Mazino Kabupaten Nias Selatan.

ST yang diduga sebagai sebagai pengedar diamankan bersama barang bukti (BB) berupa 1 paket diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 4,71 gram, 1 unit handphone warna hitam,  1 unit sepeda motor Supra X 125 warna hitam silver BK 6704 UA.

Pengungkapan kasus ini berawal dengan diterimanya informasi dari seorang masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu ada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 12.00 WIB di Desa Oladano Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan. 

Kemudian pada pukul 13.30 WIB personil Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan tiba di TKP yang telah di rencanakan dengan pelaku tepatnya di kamar mandi SMP/SMA Swasta Hoya Desa Oladano Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan dan didapatkan satu kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dari tangan ST. 

Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono melalui Kasi Humas Bripka Dian Octo Tobing membenarkan bahwa Satres Narkoba Polres Nias Selatan telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berusia 27 tahun berinisial ST dan HT berusia 29 tahun yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan diduga bertindak sebagai pengedar.

“Tersangka ST dan HT dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Nias Selatan untuk  proses hukum lebih lanjut", pungkasnya. (Loi)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com