Protes Kehadiran TPL, Warga Angkola Timur Tanam Badan di Areal Kebun

Aksi protes warga atas penguasaan lahan oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Desa Sanggapati, Kecamatan Angkola Timur, Tapanuli Selatan (Tapsel)

Editor: Admin
Protes kehadiran PT TPL, warga Desa Sanggapati, Angkola Timur, Tapsel, melakukan tanam badan di areak kebun karet. (foto/ist)
TAPSEL – Aksi protes warga atas penguasaan lahan oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Desa Sanggapati, Kecamatan Angkola Timur, Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, Kamis kemarin, berlangsung dramatis.

Sejumlah warga melakukan aksi tanam badan di areal perkebunan Desa Sanggapati, Kecamatan Angkola Timur. Aksi ini salah satu wujud protes warga atas keberadaan TP TPL yang menguasai lahan warga, sekaligus mendesak pemerintah dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi warga.

“Kita meminta Presiden, Menteri, DPR, Gubernur, Bupati, tolonglah kami masyarakat kecil ini semua lahan kami sudah rata ditebang pihak PT TPL,” kata Pardamean Pulungan (56), warga setempat.

Dikatakan Pardamean, saat ini sejumlah alat berat PT TPL berada di lokasi yang diduga merusak tanaman karet yang merupakan sumber kehidupan warga setempat. Tanaman karet yang mereka kelola sejak puluhan tahun kini rata dengan tanah.

Penjelasan PT TPL

Corporate Communication Head, Salomo Sitohang, menjelaskan, pada tahun 2024 ini, TPL fokus bekerja di wilayah konsesi Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) dengan luas 28.340 Hektare, meliputi Tapanuli Selatan, Padangsidimpuan, dan Padanglawas Utara (Paluta) sesuai dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Perseroan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 493/Kpts-II/1992, sebagaimana terakhir diubah dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: SK. 1487/Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2021.

Dijelaskannya, keseluruhan wilayah yang dimaksud merupakan kawasan Hutan Negara sebagaimana Keputusan Menteri Kehutanan No. SK. 579/Menhut-II/2014 tentang Tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara jo. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No: SK.6609/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021, tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara Sampai dengan Tahun 2020.

Kemudian dilakukan penataan batas berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No: SK. 704/Menhut-II/2013 tanggal 21 Oktober 2013 tentang Penetapan Batas Areal Kerja PBPH Perseroan. (ss/net)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com