Sembunyikan Kapsul Sabu di Anus, 5 Kurir Narkoba Ditangkap di Bandara Kualanamu

Satres Narkoba Polres Deliserdang, meringkus sindikat narkoba saat hendak berangkat dari Bandara Kualanmu, Deliserdang menuju Bandara Soekarno-Hatta,

Editor: Admin
Lima tersangka kurir narkoba diamankan polisi dari Bandara Kualanamu, Deliserdang. (foto/ist)
DELISERDANG – Satres Narkoba Polres Deliserdang, meringkus sindikat narkoba saat hendak berangkat dari Bandara Kualanmu, Deliserdang menuju Bandara Soekarno-Hatta, Senin pukul 06.00 WIB.

Untuk mengelabui petugas, para pelalu menyembunyikan kapsus narkoba ke dalam anus dan celana. Barang bukti diamankan berupa narkoba seberat 1.230 gram jenis sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, ketika pelaku berinsial RD (32), DA (20), AR (32), MAP (27) dan WS (24). 

Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan Polisi terhadap seorang penumpang RD. Saat digeledah petugas ditemukan 3 bungkus plastik berbentuk kapsul di celana dalam pelaku seberat 272,9 gram sabu-sabu.

Polisi, tuturnya, kemudian menginterogasi keempat teman RD. Semula, keempatnya mengakui tidak tahu-menahu temuan 272,9 gram sabu-sabu dalam bentuk kapsul di tubuh RD. Satresnarkoba Deli Serdang tak kehilangan akal, kelimanya kemudian digelandang ke Mapolsek Kawasan Bandara Kualanamu untuk diperiksa lebih mendalam.

"Satresnarkoba kemudian memanggil tim Dokkes Deliserdang untuk melakukan pemeriksaan dengan metode Teknik Klisma atau memasukkan cairan sabun ke anus para pelaku. Hasilnya, berhasil dikeluarkan 11 bungkus plastik berbentuk kapsul dari lubang dubur tersangka," jelas Hadi, Selasa (2/4/2024).

Dari 1.230 gram sabu-sabu perinciannya tersangka RD membawa 4 kapsul dengan berat 272,9 gram, pelaku DA 2 kapsul masing-masing 90,2 gram dan 81,7 gram. Kemudian, AR sebanyak 3 kapsul seberat 263,4 gram.

Pelaku keempat, kata Kombes Pol Hadi Wahyudi, MAP membawa 3 kapsul masing-masing kapsul 83,9 gram, 86,9 gram, dan 80,2 gram. Terakhir WS memasukkan 2 kapsul ke dalam anusnya dengan berat 92,2 gram dan 91,7 gram.

"Hasil interogasi kita, kelima pelaku mengaku disuruh seorang perempuan bernama Buk Adek untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut ke Kota Tangerang, Banten, dengan janji imbalan Rp 7 juta," pungkas Hadi. (abdul meliala)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com