Tersangka pelaku IW (baju orange) bersama barang bukti diamankan di Polsek Medan Kota. (foto/ist) |
Akibat tindakannya, IW (47) di ringkus tim reskrim Polsek Medan Kota, dalam waktu cepat di rumahnya di Jalan Kelambir V, Kecamatan Medan Sunggal.
Dari tangan pelaku, turut diamankan 1 unit mobil, computer, laptop, CPU computer. Aksi pelaku terekam jelas CCTV yang terpasang di sejumlah sudut toko.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih aksi pencurian itu terjadi pada hari Jum’at (3/5/2024) kemarin. Salah seorang karyawan terkejut ketika membuka toko melihat ruangan telah acak-acakan dan sejumlah barang hilang. “Begitu menerima laporan, tim kita segera melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim IPTU Eko Sanjaya, Sabtu (4/5/2024).
Berdasarkan keterangan pelaku, kejahatan dilakukan karena ia merasa sakit hati dengan sikap majikannya, Atas aksi kriminalnya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (rasyid)