Sakit Hati, Karyawan Toko Gondol Mobil dan Barang Majikan

Seorang karyawan toko di Jalan Haji Misbah, Kelurahan Hamdam, Kecamatan Medan Maimun, membawa kabur dan barang-barang dagangan milik majikannya.

Editor: Admin
Tersangka pelaku IW (baju orange) bersama barang bukti diamankan di Polsek Medan Kota. (foto/ist)
MEDAN – Seorang karyawan toko di Jalan Haji Misbah, Kelurahan Hamdam, Kecamatan Medan Maimun, membawa kabur dan barang-barang dagangan milik majikannya. Motif pencurian dilakukan tersangka IW (47) gegara sakit hati.

Akibat tindakannya, IW (47) di ringkus tim reskrim Polsek Medan Kota, dalam waktu cepat di rumahnya di Jalan Kelambir V, Kecamatan Medan Sunggal.

Dari tangan pelaku, turut diamankan 1 unit mobil, computer, laptop, CPU computer. Aksi pelaku terekam jelas CCTV yang terpasang di sejumlah sudut toko.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih aksi pencurian itu terjadi pada hari Jum’at (3/5/2024) kemarin. Salah seorang karyawan terkejut ketika membuka toko melihat ruangan telah acak-acakan dan sejumlah barang hilang. “Begitu menerima laporan, tim kita segera melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim IPTU Eko Sanjaya, Sabtu (4/5/2024).

Berdasarkan keterangan pelaku, kejahatan dilakukan karena ia merasa sakit hati dengan sikap majikannya, Atas aksi kriminalnya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (rasyid)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com