Korban kecelakaan menjalani perawatan di rumah sakit. (foto/ist) |
Peristiwa kecelakaan ini terjadi antara Sepeda Motor Honda Revo No Pol BB 2335 EH dengan Sepeda Motor Honda Supra 125 No Pol BB 5625 EA.
Kasat Lantas Polres Toba Iptu Nanang Kusumo SH saat di konfirmasi pada hari Selasa (14/5) membenarkan adanya peristiwa kecelakaan tersebut
"Benar Pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 20.20 Wib di Jalan P. Siantar Desa Saribu Raja Janji Maria Kecamatan Balige Kabupaten Toba tepatnya Di Depan Pintu Keluar Gerbang Hotel Labersa," ujar Kasat Lantas.
Menurut Keterangan Penumpang Honda Supra 125 BB 5625 EA Nova Kristiani Napitupulu (29) warga Jln Somba Debata Kel/Desa Balige III Kecamatan Balige yang mana pengemudi Sepeda Motor Honda Revo BB 2335 EH Sariaman Panjaitan (55) warga Lumban Atas Desa Saribu Raja Janji Maria Kecamatan Balige datang dari arah Balige menuju Laguboti
Setibanya di lokasi, pengendara Sepeda Motor Honda Revo membelok ke arah kanan tanpa memperhatikan kendaraan yang datang dari arah depannya yang berlawanan arah sehingga terjadi Tabrakan dengan pengendara Sepeda Motor Honda Supra Johan Bastian (34) warga Jln Somba Debata Kel/Desa Balige III Kecamatan Balige yang datang dari arah Laguboti menuju Balige.
Akibat Kejadian itu, Pengendara Sepeda Motor Honda Revo mengalami Luka robek di pelipis, Luka lecet di perut, luka robek di perut, mata lebam, keluar darah darah dari hidung, kuping, mulut dan langsung di bawa ke rumah sakit HKBP Balige untuk mendapatkan perawatan. Pada hari Selasa sekira pukul 02.30 Wib dini hari tadi pengendara sepeda motor Honda Revo meninggal Dunia di Rumah Sakit HKBP Balige
Sementara Pengendara Sepeda Motor Honda Supra 125 mengalami luka robek di pelipis, luka robek di kedua pipi sedangkan penumpang nya mengalami luka robek di bibir dalam, bengkak kepala belakang dan langsung di bawa ke rumah sakit HKBP. Keduanya sudah di rujuk ke RSU Horas Insani untuk mendapatkan perawatan selanjutnya.(acon)