Kawanan Maling Bongkar Rumah Kosong Ditangkap, Dua Lainnya DPO

Tersangka pelaku pembongkaran rumah, Riski Irawan alias Nyongot (28) diringkus tim Reskrim Polsek Indrapura, saat bersembunyi di salah satu rumah

Editor: Admin
Riski Irawan alias Nyongot (28). (foto/ist)
BATU BARA – Tersangka pelaku pembongkaran rumah, Riski Irawan alias Nyongot (28) diringkus tim Reskrim Polsek Indrapura, saat bersembunyi di salah satu rumah di Desa Pematang Panjang, Kecamatan Airputih, Batu Bara, Rabu petang kemarin.

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik didampingi Kanit Reskrim IPDA Ade Sundoko Masry, Kamis (6/6/2024) menjelaskan, tersangka Nyongot (28), warga Dusun II Desa Tanjung Kubah, Kecamatan Airputih, ditangkap atas laporan korban, Rosmita Sitompul (62), warga Desa Tanjung Kuba

Pada Senin 8 April 2024, sekira pukul 07.00 WIB, Rosmita melihat rumahnya yang sudaheminggu ditinggal kosong. Namun setelah masuk ke dalam sepeda motor, tabung gas dan mesin pompa air yang disimpan sudah hilang. Setelah diperiksa, ternyata pintu dapur rumah sudah terbuka.

“Menindaklanjuti laporan ini, maka Satreskrim Polsek Indrapura melakukan olah tkp dan penyelidikan. Berdasarkan saksi-saksi dan alat bukti, pelaku mengarah kepada tersangka Nyongot yang merupakan warga satu desa,” ujar IPDA Ade Sundoko Masri.

Keberadaan tersangka Nyongot terhendus petugas pada Rabu (5/6/2024) sekira pukul 15,00 WIB, di salah satu ruma di Desa Pematang Panjang. Namun setelah diburu, pelak bersembunyi akhirnya berhasil diamankan petugas.

Setelah diintrogasi, tersangka Nyongot mengakui perbuatannya, dan pencurian dilakukan bersama dua temannya  berininsial R dan E yang hingga kini masih diburu kepolisian. (subari)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com