Melawan, Dua Kaki Pelaku Curat Ditembak Reskrim Medan Baru

Tim Reskrim Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan, menembak kedua kali pelaku pencurian yang menjadi target operasi (TO).

Editor: Admin
Tersangka P Man (30) ditahan di Mapolsek Medan Baru. (foto/ist)
MEDAN – Tim Reskrim Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan, menembak kedua kali pelaku pencurian yang menjadi target operasi (TO). 

Tindakan tegas dan terukur ini dilakukan karena pelaku FH alias P Man (30) melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan, Selasa kemarin.

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama menyebutkan, pelaku telah menjadi Target Operasi (TO) Sikat yang berulang kali beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Penangkapan Pman berdasarkan dua laporan yang berbeda dengan LP/B/391/IV/2024, tanggal 30 April 2024, pelapor bernama Evo Safitri warga Jalan Karya Darma Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia dan mengalami kerugian berupa 3 unit mesin Outdoor Ac telah hilang," ujar Kompol Yayang.

Untuk laporan yang kedua berdasarkan LP/B/91/II/2024, tanggal 1 Februari 2024 pelapor bernama Mariadi warga Dusun 2, Jalan Pringgan Gang Keluarga, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan mengalami  kerugian sejumlah bahan pakaian toko serta uang tunai telah hilang.

Berdasarkan dua laporan tersebut,  Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang  dipimpin Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun  dan Panit Opsnal Ipda Khairi Maulana melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil  mengamankan pelaku.

"Tersangka P Man ditangkap pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024, sekira pukul 23.30 WIB, di rumah kos di Jalan PWS Medan Petisah bersama barang bukti berupa 1 buah martil besi, 1 buah obeng, 1 pasang baju dan celana yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian," katanya, Rabu (5/6/2024).

Dalam proses penangkapan, Kapolsek menyampaikan pelaku tidak kooperatif dan berupaya melarikan diri serta melawan petugas pada saat dilakukan pengembangan untuk mengetahui lokasi tempat pelaku menjual barang barang hasil curian.

"Pelaku diberikan tembakan peringatan dan juga tindakan tegas terukur, sehingga pelaku mengalami luka tembak dibagian kaki kanan dan kirinya. Kemudian pelaku kita bawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan,"ungkapnya.

Dari hasil interogasi, Kapolsek membeberkan pelaku telah menjual 3 Unit AC Outdoor seharga Rp750.000 di Jalan Danau Singkarak dan menjual pakaian yang dicuri di Pajak Petisah seharga Rp3.700.000.

"Hasil penjualan telah habis digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan biaya sehari-hari. Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 363 ayat (2) dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya. [rasid]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com