Polisi Ringkus Otak Pelaku Penyekapan dan Pemerasan Rp100 juta

Tim Reskrim Polsek Medan Baru meringkus pelaku penyekapan dan pemerasan berinisial Wiswer (27) warga Jalan Karya Sehati, Medan Polonia, Selasa kemarin

Editor: Admin
Tersangka pelaku penyekapan dan pemerasan. (foto/ist)
MEDAN - Tim Reskrim Polsek Medan Baru meringkus pelaku penyekapan dan pemerasan berinisial Wiswer (27) warga Jalan Karya Sehati, Medan Polonia, Selasa kemarin di Jalan Krakatau, Medan.

Tersangka Wiswer ditangkap dalam kasus penyekapan dan pemerasan terhadap Yudi Yulianto, warga Jalan Subur, Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama menuturkan, penyekapan dan pemerasan dilakukan tersangka Wiswer pada MInggu 7 Januari 2024, pukul 17.30 WIB. Ketika itu Yudi Yulianto sedang berjalan dihadang tiga pria, satu diantaranya tersangka Wiswer mengendarai mobil Toyota Agya BK 1224, turun membawa parang. 

“Keterangan korban pelaku Wiswer melakukan penganiayaan dan meminta uang Rp100 juta. Lalu pelaku mengancam menggunakan parang agar korban menghubungi istrinya untuk mentransper uang sesuai permintaan,” kata Kompol Yayang, Rabu (26/6/2024).

Karena merasa takut, istri korban mentransper uang Rp30 juta ke rekening pelaku Wiswer sebesar Rp30 juta. Untuk kekurangannya, pelaku minta jaminan surat tanag milik korban.

Setelah permintaan dipenuhi dan jaminan surat tanah diserahkan, tersangka Wiswer bersama dua lainnya membebaskan korban Yulianto di Jalan Sisingamangaraja Medan, Seniun (8/1/2024).

Atas perbuatannya tersangka Wiswer dijerat Pasal 368 dan atau Pasal 333 ayat 1 dengan acaman hukuman 8 tahun penjara. [rasid]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com