Dua tersangka pengedar sabu mendekam di Polres Tanjungbalai. (foto/ist) |
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinsial DP (32), warga Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai dan MS alias I (31), warga Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi mengatakan, dari kedua tersangka diamankan 4 pelastik klip sabu-sabu seberat 2,16 gram dan dompet berisi uang tunai Rp1,3 juta.
Dijelaskan AKP R Silalahi, kedua tersangka disergap di Dusun 2 Desa Sei nangka, Kecamatan Sei Kepayang, Asahan. Penangkapan awal dilakukan terhadao tersangka MS alias I (31) di belakang rumah, kemudian dilanjutkan dengan menangkap DP (32) yang mencoba melarikan diri.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka bertindak sebagai pengedar dengan omset penjualan mencapai 20 hingga 30 orang setiap hari. Saat ini kepolisian memburu pria berinsial JEP (DPO) yang diduga sebagai pemasok kepada kedua tersangka,” terang AKP R Silalahi, Senin (10/6/2024).[zein]