Terduga pelaku pencurian bersama barang bukti mesin genset. (foto/ist) |
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Mangara Sitompul melalui Kanit Reskrim AKP Japri Simamora membenarkan terkait penangkapan itu. Pelaku bernama Ziko (23), warga Jalan Cempaka Turi, Gang Cempaka II Desa Bandar Khalipah, langsung diboyong ke Polsek Medan Tembung.
"Pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2024, sekira pukul 00.30 WIB, Tim Reskrim Polsek Medan Tembung menerima informasi dari korban bahwa ada diamankan 1 orang diduga pelaku pencurian mesin genset. Kemudian, piket opsnal merapat ke tkp dan langsung mengamankan pelaku dan memboyongnya ke Mako Polsek Medan Tembung dan tim opsnal menyerahkan pelaku kepada piket penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegas Japri, Rabu (26/6/2024).
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah mesin genset dan dua pasang sepatu. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. [rasid]