Kantongi Narkoba, IRT Pejalan Kaki Diciduk Polisi

Seorang IRT berinisial K (36) dijebloskan terali besi atas kepemilikan narkoba yang ditemukan di saku celana jeans. K ditangkap saat berjalan kaki

Editor: Admin
Tersangka K (36) bersama barang bukti narkoba. (foto/ist)
ASAHAN – Seorang IRT berinisial K (36) dijebloskan terali besi atas kepemilikan narkoba yang ditemukan di saku celana jeans. K ditangkap saat berjalan kaki sepulang dari rumah temannya.

Kapolsek Pulau Raja AKP Aman Putra didampingi Kanit Reskrim IPDA AH Lumbantoruan mengatakan, tersangka K (36), warga Dusun I Desa Aek Bange, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, menindaklanjuti laporan warga.

“Berdasarkan petunjuk warga, petugas melakukan pengumpulang bukti-bukti di lapangan,” kata AKP Aman Putra, Sabtu (27/8/2024).

Selanjutnya petugas melakukan pengintaian di lapangan. Sesuai ciri-ciri pelaku, petugas mengamankan seorang IRT berinsial K, yang sedang berjalan kaki menuju rumahnya.

Setelah diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan bungkusan narkoba di saku celana kirinya. Setelah diintrogasi, K mengakui narkoba tersebut miliknya yang diperoleh dari saudaranya berinsial F (buron).

Kemudian petugas membawa K ke lokasi duduk bersama temannya yang sebelumnya dikunjunginya. Di lokasi tersebut petugas juga menemukan pelastik klip berisi narkoba. [zein]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com