Tersangka narkoba bersama barang bukti diamankan kepolisian. (foto/ist) |
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun melalui Plh Kasi Humas IPTU Nizar Nasution mengatakan, penangkapan tersangka FS (41), warga Kelurahan Kampung Masjid Pirak, Kecamatan Kuli, Aceh Utara, berawal dari informasi masyarakat.
Menindaklanjuti laporan ini, tim Opsnal Narkoba Polrestabes Medan melakukan pengintaian keberadaan pelaku, Minggu (18/8/2024) siang yang mengendarai motor Nmax BK 3545 AKH di kawasan Jalan Inspeksi, Medan Sunggal.
“Saat diberhentikan dan akan digeledah, pelaku SF melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” kata IPTU Nizar, Selasa (20/8/2024).
Dari tangan pelaku diamankan 2 pak bungkusan teh china berisi narkoba jenis sabu-sabu 2 Kg, 1 Handphone, dan tas ransel warna hitam.
Ketika diintrogasi, tersangka FS mengaku barang tersebut merupakan titipkan Fahmi alias MI untuk diantarkan ke salah satu supermarket di Jalan Gatot Subroto Medan.
Terhadap pelaku FS dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang - undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 Tahun Penjara dan maksimal hukuman Mati atau seumur Hidup. [abdul meliala]