DPD GMNI Sumut Minta Kejatisu ‘Tangkap’ Mantan Bupati Samosir. (foto/ist) |
Massa datang mendesak Kejati Sumut untuk mengusut tuntas dan menyelesaikan laporan mahasiswa atas dugaan korupsi dana COVID-19 tahun 2020 yang melibatkan mantan Bupati Samosir berinsial RS dan dugaan korupsi di BTN Cabang Medan.
Ketua aksi, Paulus Gulo SH mengatakan, kasus dugaan korupsi dana COVID-19 yang diduga melibatkan mantan Bupati Samosir, RS sudah 1 tahun di laporkan ke Kejatisu, namun hingga kini belum ada kabarnya.
Mirisnya, hingga mereka menggelar aksi di depan pintu gerbang Kejatisu, hanya diterima oleh perwakilan Kejatisu. “Makanya kita mendesak Tangkap RS dan adili,” teriak Paulu Gulo dengan suara lantang meggunakan pengeras suara.
Sementara itu perwakilan Kejatisu, Juliana Siregar mengatakan, kasus yang mereka tangani saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket) dan masih belum cukup untuk dilakukan penyelidikan.
“Kita meminta kepada mahasiswa aksi demo untuk memberikan data baru agar dipelajari dan nantinya bisa kita naikan ke penyelidikan, " kata Juliana.
Menjawab hal ini, Paulus Gulo mengatakan Kalau memang kurang data, kenapa Kejatisu tidak menerbitkan SP2HP. Inikan terlihat ada "tebang pilih".
Buktinya, sambung Paulus dalam kasus Kadis Kesehatan Provinsi sudah dihukum 10 tahun oleh Pengadilan Tipikor Medan, terbukti korupsi dana COVID- 19.
"Apa hukum kita ini memang untuk yang "Lemah" melindungi yang "Kuat". Namun Juliana tetap meminta kepada aksi demo memberikan data baru sambil menutup keterangannya meninggalkan para pendemo. [abdul meliala]