Tangan diborgol, tersangka TS digelandang kepolisian. (foto/ist) |
Kapolsek Helvetia Kompol Alexander Piliang mengatakan, kasus pembunuhan berencana ini terjadi pada Jumat (23/3/2024) lalu. Semula pelaku TS melaporkan kejadian kecelakaan lalulintas yang menimpa suaminya ke Unit Satlantas Polsek Helvetia.
Selanjutnya petugas melakukan chek terhadap RMS yang sudah berada di RSU Advent, Jalan Jenderal Gatot Subroto Medan. "Saat di rumah sakit, pelaku ini mengaku suaminya meninggal karena laka lantas," ujar Kompol Alexander Piliang, kemarin.
Selanjutnya tim Satlantas melakukan olah TKP di depan rumah pelaku, Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia. Namun dari hasil olah tkp tidak ada ditemukan tanda maupun bekas kecelakaan.
Sementara itu, adik korban berinsial HS meminta kepolisian melakukan otopsi, namun permintaan itu ditolak TS dengan memakamkan jenazah suaminya di kampung halaman.
Mendapat keterangan dari kepolisian, adik korban HS meminta petugas melakukan autopsi, namun perempuan bergelar akademik Dr (S3) TS menolak dan memilih memakamkan jenazah suaminya ke kampung halaman. “Pihak keluarga suami membuat laporan resmi, sehingga kepolisian melakukan Ekshumasi dengan melakukan pembongkaran kuburan kembali,” terang Kompol Alex.
Hasil otopsi petugas menemukan kejanggalan, di tubuh korban ditemukan bekas luka yang diduga akibat peniayaan benda tumpul. “Jadi tidak ada bekas luka lazimnya orang kecelakaan. Yang ada penganiayaan benda tumpul. Dari keterangan 19 saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk kita tetapkan TS sebagai tersangka," pungkasnya.
Hingga kini, petugas belum bisa menyimpulkan motif pembunuhan tersebut, karena TS belum mengakui perbuatannya. "Masih kita kembangkan untuk motif. Dugaan sementara karena asuransi. Karena setelah kematian korban, tersangka ini mengurus (klaim) asuransi," tuturnya.
Dari pengungkapan itu petugas juga menyita barang bukti satu lemari kayu bercak darah, satu berkas pengajuan klaim asuransi atas nama korban, satu unit handphone, dua lembar surat penolakan autopsi dan lima lembar screenshot percakapan di handphone.
"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 340 subs 338 subs 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara," pungkasnya. [abdul meliala]