![]() |
| Suasana RDP di Komisi IV DPRD Medan. (foto/ist) |
RDP yang berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Medan, Selasa (27/1/2026), dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, didampingi anggota komisi Edwin Sugesti dan Antonius Devolis Tumanggor. Dalam rapat tersebut, Komisi IV merekomendasikan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar bangunan dimaksud disegel karena tidak memenuhi ketentuan perizinan.
Rapat turut dihadiri pemilik bangunan, Michael, perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkim), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satpol PP, pihak Kecamatan Medan Johor, Kelurahan Titi Kuning, serta warga yang keberatan atas pembangunan tersebut.
Perwakilan warga, Mukhlis, yang didampingi Ketua Macan Asia Indonesia (MAI) Kota Medan Suwarno dan Sekretaris Zullifkar AB, menyampaikan keberatan karena bangunan dinilai berdiri di atas gang kebakaran dan tidak mengantongi PBG.
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan bahwa Pemko Medan harus bersikap tegas apabila suatu bangunan terbukti tidak memiliki PBG.
“Pemilik memang sudah beritikad baik mengurus PBG, namun faktanya permohonan izin tersebut ditolak oleh Dinas Perkim. Dengan demikian, bangunan itu secara administratif tidak memiliki PBG dan harus disegel,” tegas Paul.
Selain itu, Komisi IV juga merekomendasikan agar pemilik bangunan dan warga sekitar menyediakan sebagian lahannya untuk akses gang kebakaran.
“Sesuai ketentuan, harus tersedia gang kebakaran. Ini bukan hanya kewajiban pemilik bangunan, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama warga,” ujarnya.
Sebelumnya, Mukhlis menyampaikan bahwa keberadaan bangunan tersebut dinilai melanggar aturan karena menutup akses gang kebakaran.
“PBG tidak ada dan gang kebakaran juga tidak tersedia. Bangunan itu berdiri di atas jalur gang kebakaran,” keluhnya.
Menanggapi hal itu, Michael mengaku telah mengajukan permohonan PBG, namun ditolak oleh Dinas Perkim Kota Medan.
“Saya sudah mengurus izin PBG, tetapi ditolak. Saya tidak mengetahui secara detail alasan penolakannya,” katanya.
Menjawab hal tersebut, perwakilan Dinas Perkim Kota Medan menjelaskan bahwa luas lahan yang dimiliki pemohon hanya sekitar 4x15 meter. Dari luasan tersebut, ketentuan roilen dan sempadan mengharuskan pengurangan area bangunan.
“Setelah dikurangi roilen sepanjang 10 meter dan sempadan belakang 1,5 meter, lahan efektif yang tersisa hanya sekitar 4x3,5 meter. Dengan kondisi tersebut, permohonan PBG tidak dapat kami terbitkan,” jelasnya.
Komisi IV DPRD Medan menegaskan akan menindaklanjuti hasil RDP tersebut dengan merekomendasikan langkah penegakan aturan kepada Pemko Medan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.[romulo]
