Terekam CCTV, Residivis Pencuri Bunga Bonsai Didor Polisi. (foto/ist) |
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban berinsial H yang bekerja sebagai karyawan swasta warga Jalan Raden Saleh Dalam, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.
Kapolsek Medan Barat Kompol Anria Rosa Rangkuti melalui Kanit Reskrim IPTU Darman Lumban Raja didampingi Panit Reskrim IPDA Alwan Nasuiton, menjelaskan bahwa tersangka Fadli kerap meresahkan warga yang di wilayah hukum Polsek Medan Barat.
Dijelaskannya, kepolisian menerima laporan bahwa Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira pkl 11.30 WIB, terjadi tindak pidana pencurian Bunga Bonsai di Jalan Raden Saleh Dalam, seharga Rp.8 juta. Pencurian tersebut terekam kamera CCTV, tampak pelaku tanpa rasa takut berjalan santai dan mengambil bunga bonsai yang diletak di depan rumah korban, H.
Sambung IPTU Darman, setelah mendapatkan laporan resmi dari korban, Kapolsek Medan Barat langsung memerintahkan tim URC Polsek Medan Barat untuk melakukan penyelidikan dan kami pun berhasil mendapatkan identitas dan ciri ciri pelaku yang sudah terekam kamera pengawas CCTV yang terpasang di lokasi.
"Setelah mendetailkan rekaman CCTV serta penyelidikan, akhirnya kami mendapatkan identitas pelaku bernama (Angga) dan pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 00.20 WIB, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku saat itu sedang berada di di Jl. Putri Hijau Kel. Kesawan Kecamatan Medan Barat mendapatkan informasi tersebut tim URC pun langsung terjun ke lokasi dan melakukan penangkapan.
Saat di introgasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian. Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk mencari penadah dan barang bukti hasil curian,
“Saat pengembangan tersangka melakukan perlawananan kepada petugas dengan berupaya merebut senjata api milik petugas dengan sigap kami langsung memberikan tindakan dengan tegas dan terukur kepada pelaku dengan cara memberikan tembakan ke bagian betis di sebelah kanan," katanya
Tersangka mengakui telah melakukan pencurian Bunga Bonsai dan menjualnya kepada temannya berinisial R seharga Rp. 50.000, tersangka merupakan residivis dan sudah pernah dihukum sebanyak 3x antara lain, Tahun 2015 kasus kepemilikan sajam, vonis 7 bulan penjara, Tahun 2017 kasus pemerasan vonis 1 tahun penjara,
Kemudian Tahun 2019 kasus pencurian CCTV vonis 3 tahun penjara dan untuk perkara pencurian ini pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [abdul meliala]