Tersangka DF diamankan di Mapolrestabes Medan. (foto/ist) |
Laporan tersebut dilayangkan warga yang tinggal tidak jauh dari rumah pelaku dan korban di Jalan Pasar 1, Kelurahan Sunggal.
Terungkapnya kasus ini saat korban ditanya kawannya kenapa badan sakit-sakit. Dijawab korban abis dipukuli mami,” tulis pengunggah video di media sosial.
Pihak sekolah yang melihat kejadian ini, kemudian turun tangan dengan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
“Guru Iihat badannya udah merah-merah. Guru lah melapor ke polisi. Korbannya ada dua kakak ama adik. Sekarang tinggal sama gurunya,” ungkapnya.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina Sinaga ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menahan ibu kandung KGL. “Sudah kita amankan.."
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun mengatakan, dari hasil pemeriksaan, motif penganiayaan terjadi karena tersangka DF yang berstatus janda kesal terhadap anaknya karena menghilangkan stiker sekolah.“Emosi pada anak karena kehilangan stiker sekolah, tapi ini sudah sering terjadi,” tukas Teddy.
Atas perbuatannya, tersangka DF dikenakan Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 80 ayat 1 Subsider ayat 2 UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sementara, tersangka DF mengaku khilaf telah melakukan KDRT kepada anaknya hingga membuat anak perempuannya babak belur di bagian punggungnya. “Saya khilaf, saya meminta maaf,” pungkasnya. [abdul meliala]