Lawyer Fitriyah Datangi Kejatisu.(foto/ist) |
Kedua penasihat hukum itu melangkah masuk ke ruang PTSP dengan semangat, tetapi ekspresi wajah Marta segera berubah saat ia mengekspresikan kekecewaannya. "Bagaimana keadilan bisa terabaikan?" tanyanya, menegaskan bahwa meskipun Sur telah ditetapkan sebagai tersangka, jaksa masih mengeluarkan P-19 sebanyak tiga kali. Menurutnya, keputusan tersebut jelas bertentangan dengan surat keputusan praperadilan yang memerintahkan dilanjutkannya penyelidikan dan penuntutan ke pengadilan.
Dengan nada penuh tanya, Marta mempertanyakan, "Apakah jaksa masih merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam menjalankan tugasnya?" Pertanyaan ini menciptakan suasana tegang di ruang tersebut.
Meski demikian, Marta memberi apresiasi terhadap pelayanan di Kejatisu, di mana mereka diterima oleh Staf Asisten Pengawasan. "Ini langkah positif," ujarnya, meskipun pertemuan dengan jaksa yang menangani kasus ini terasa sulit.
Marta berharap pertemuan yang dijadwalkan dengan Kajari Medan keesokan harinya akan membawa harapan baru. "Jika tidak, kami akan terus memperjuangkan hak klien kami yang telah dirugikan hingga 562 juta rupiah," tegasnya, menunjukkan tekad yang kuat. Ia menekankan pentingnya gelar perkara gabungan antara penyidik, kejaksaan, dan penasihat hukum. "Jika tidak ada respons, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut. Kami tidak akan mundur."
Menanggapi hal ini, Kasipenkum Kejatisu, Adre Wanda Ginting S.H, M.H, menegaskan, "Setiap informasi pasti akan kami tindak lanjuti, apapun itu. Kami terbuka dan cepat terhadap semua informasi. Silakan sampaikan informasinya, kami akan monitor perkembangan dan menyampaikan kembali kepada masyarakat."
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama setelah Fitriyah mengirimkan kue ulang tahun ke Kantor Satreskrim Polrestabes Medan.[rasid]