![]() |
Korban penganiayaan menuntu keadilan. (foto/ist) |
Atas kejadian tersebut korban DFM dan RM melalui kuasa hukumnya Thamrin Marpaung,SH telah membuat laporan ke Polrestabes Medan, 10 November 2023 dengan Nomor lapor : STTLB/B/3739/XI/2023/SPK/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Kuasa hukum korban, Thamrin Marpaung memaparkan kejadian bermula prosesi pemakaman almarhum Nurleli br Nababan (65) yang tidak diijinkan prosesi secara adat batak dilakukan di rumah almarhum oleh pihak keluarga terlapor ES, ARYS dan NN, pada 8 November 2023.
Pihak keluarga terlapor memaksa kepada pihak keluarga almarhum agar prosesi adat dilaksanakan di rumah keluarga terlapor sehingga mayat pun dipindahkan ke rumah keluarga terlapor.
Oleh desakan pihak Tulang (hula-hula) almarhum agar prosesi adat tetap dilakukan di rumah kediaman almarhum, dan akhirnya mayatpun dipindahkan Kembali ke rumah kediaman almarhum.
Tidak terima, selanjutnya terlapor ES melontarkan kata-kata kasar kepada korban DFM, sembari mengejar dan menjambak rambut korban. Selanjutnya RM datang mencoba melerai dan merasa kalah jumlah ARYS dan NN menghampiri RM dan menjambak serta menendayangi sembari menarik RM dan DR hingga tersungkur ke aspal hingga baju RM terkoyak dan tampak pakaian dalam korban RM.
Dikabarkan Arini Ruth Yuni Siringoringo bekerja di KPP Pratama Jakarta Cilandak dan Nurintan br Nababan serta Erika br Siringoringo mangkir dari panggilan Kepolisian Polrestabes Medan sebagai saksi dalam tindak pidana pasal 170 dan atau pasal 351KUHPidana, tertanggal 14 September 2024.
“Informasi yang kita dapatkan dari kepolisian, ketiga terlapor masing-masing Arini dan Erika mangkir dari panggilan polisi tanpa ada alasan, sementara Nurintan dengan alasan sakit tanpa disertai keterangan sakit dari Dokter,” terang Thamrin Marpaung, kemarin.
Ironisnya, sambung kuasa hukum korban, para terlapor yang mangkir dari panggilan kepolisian Arini dan Erika tanpak melakukan diskusi di salah satu Kafe tidak jauh dari Mako Polrestabe Medan.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Jamak Kita Purba saat dikonfirmasi media tidak merespon dan menanggapi konfirmasi, kemarin. Sementara Viktor, Juper unit Pidum Polrestabes Medan saat dikonfirmasi awak media membeberkan bahwa laporan korban sudah di sampaikan kepada Kasat Reskrim. ”Laporan sudah di meja komandan bang,dan sudah kita lakukan pemanggilan,”sebut Viktor, sebelumnya.
Kuasa Hukum korban, Thamrin Marpaung sangat menyesalkan atas kinerja Polrestabes Medan, kususnya dalam menangani kasus ini. “Lambatnya prosesi hukum yang dilakukan Reskrim Polrestabes Medan berdampak terhadap moralitas dan kredibilitas Polrestabes Medan, ada apa dengan kasus ini,” tegas Thamrin.[abul meliala]