Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi (foto/ist) |
Kapolres Aashan AKBP Afdhal Junaidi didampingi Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi dan Humas IPTU Anwar Sanusi mengatakan, para pelaku yang diamankan masih berstatus pelajar dan mahasiswa, masing-masing MQ (19), RK (16), RR (16),MA (16), MAP (17) dan F (16).
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 ke 1 dari KUHP pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun. (zein)