Empat kurir narkoba jaringan Malaysia ditangkap Polres Asahan. (foto/ist) |
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi didampingi kasat narkoba Iptu Mulyoto menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan informasi, adanya 1 unit kapal pukat tarik mini berwarna biru yang akan melakukan penjemputan narkotika dari perairan perbatasan Indonesia dengan Malaysia.
Dari informasi tersebut selanjutnya tim sat narkoba Polres Asahan melakukan penyelidikan dan tepatnya Minggu tanggal 3 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB terlihat kapal sesuai dengan informasi yang mana di atas kapal tersebut terdapat 4 orang laki-laki inisial AP (34) sebagai tekong, EA (33), AM (31), MY (33) sebagai ABK yang merupakan warga Desa Air Joman Baru.
Setelah kapal dihentikan, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 18 bungkus pelastik teh china diduga berisi narkotika jenis sabu dan 12 toples plastik berisi narkotika jenis pil ekstasi.
Barang haram ini milik warga Malaysia inisial A yang akan diantar kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya menunggu perintah dari A.
"Dari keterangan tersangka mereka dapat upah Rp 200 juta dan kegiatan ini sudah 2 kali dilakukan dan kepada tekong diberikan tindakan tegas terukur," tegas Kapolres AKBP Afdhan Junaidi didampingi unsur forkopimda.
Sambung Kapolres, atas kejahatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.
Sementara itu, AP mengatakan dirinya menyesal melaksanakan kegiatan haram tersebut. Dan upah pengantaran digunakan sebagai tambahan penghasilan kebutuhan ekonomi. [zein]