Tim Reskrim Polsek Datuk Bandar Gulung Komplotan Maling di Rumah Kosong

Tim Opsnal Satreskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai, meringkus komplotan spesialis pencuri dengan sasaran rumah kosong.

Editor: Admin
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara. (foto/ist)
TANJUNGBALAI – Tim Opsnal Satreskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai, meringkus komplotan spesialis pencuri dengan sasaran rumah kosong.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara didampingi Wakapolres Kompol MP Pardede dan Kapolsek Datuk Bandar JH Turnip dan Kanit Reskrim IPTU Natal Tamba, dalam paparan Kamis mengatakan, penangkapan para pelaku menindaklanjuti adanya tiga laporan polisi (LP) sepanjang Januari 2025/

Kasus pertama Sabtu 11 Januari 2025, di Jalan Cempaka, Kelurahan Sijambi, dan kasus kedua, Minggu 12 Januari 2025 di Jalan Delima, Kelurahan Sijambi. Terakhir Senin 20 Januari 2024, di Jalan Nusa Indah Raya, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar.

Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, Tim Reskrim Polsek Datuk Bandar, meringkus enam tersangka dengan inisial MR alias Pai (28), AH alias Ansor (33), JDS alias Juari (30), DR alias Dadang (23), RR alias Uli (40), dan BP alias Deden (44).

"Modus para tersangka mencari rumah rumah yang kosong kemudian masuk ke dalam rumah dengan cara merusak, dan mencuri dengan berkelompok, memboyong barang barang milik korban.

Adapun barang bukti yang kami amankan berupa 2 gulung kawat tembaga, 3 kain gorden,  1 taplak meja, 1 buah obeng,  1 celana pendek, 1 baju kemeja, 1 linggis, 1 tang, 1 rise cooker,  1 kipas blower, 1 jeket dan 1 unit becak motor. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 junto Pasal 362 junto Pasal 55 KUHP. [zein]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com