Polda Sumut Amankan Truk Bermuatan Ilegal Asal Thailand

Tim Unit 4 Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan truk Cold Diesel bermuatan 4 ton buah mangga impor ilegal asal Thailand, di Jalan Tol

Editor: Admin
Empat ton buah impor ilegal asal Thailand dimusnahkan. (foto/ist)
MEDAN - Tim Unit 4 Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan truk Cold Diesel bermuatan 4 ton buah mangga impor ilegal asal Thailand, di Jalan Tol Belmera dekat Gerbang Keluar Amplas, Kota Medan, Sabtu kemarin.

Dua orang saksi turut diamankan, yaitu sopir truk bernama Aditya Triansyah (31) asal Desa Tangga Batu, Kecamatan Hatonduan, Kabupaten Simalungun, dan kenek truk Daffa Ardana Siregar (20) warga Jalan Sei Batu-Batu, Kelurahan Bah Kapur, Kecamatan Siantar Sitala Sari, Kota Pematang Siantar.

Penangkapan ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh Unit 4 Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap truk yang melintas, petugas menemukan ribuan kilogram buah mangga yang ditempatkan dalam keranjang buah.

Setelah dilakukan interogasi, sopir mengaku bahwa buah mangga tersebut diangkut dari sebuah gudang di Kabupaten Batu Bara dan rencananya akan disebar ke wilayah Medan.

Namun, saat dilakukan pengecekan dokumen, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait impor maupun dokumen karantina yang diwajibkan oleh undang-undang.

Pihak kepolisian langsung mengamankan barang bukti serta mendokumentasikan proses penindakan tersebut. Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan untuk penanganan lebih lanjut.

Pada Senin siang (24/3/2025), laporan polisi beserta barang bukti telah diserahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara. Pemusnahan buah mangga ilegal tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat mengancam kesehatan masyarakat dan kelestarian tanaman lokal.

Proses pemusnahan turut dihadiri oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, Kanit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Marbintang L.E. Panjaitan, serta Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumut, drh. Andry Pandu Latansa.

“Polda Sumatera Utara menemukan satu truk yang membawa buah mangga asal Thailand tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Proses masuknya buah tersebut diduga tidak melalui jalur resmi sehingga dapat menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, kami melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut guna melindungi keamanan pangan dan mencegah penyebaran hama atau penyakit dari luar negeri,” kata AKP Marbintang L.E. Panjaitan.[abdul meliala]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com