![]() |
Tersangka pelaku begal menjalani perawatan akibat luka tembak di kaki. (foto/ist) |
"Benar. Tersangka yang ditembak karena melakukan perlawanan tersebut berinisial DA (19), warga Jalan Pungguk, Kecamatan Medan Sunggal," kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Fernandes Aritonang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Dian P Simanungsong, Senin (3/3/2025).
Selain mengamankan dan menembak tersangka, pihaknya uga meringkus satu rekan tersangka yang turut serta membegal mahasiswi Bernama Indah Adetya Manik di Jalan Harmonika Baru Kelurahan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru, pada 12 Februari 2025.
"Satu rekan tersangka berinisial ABS (17), warga Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, juga berhasil diringkus. Sementara tiga rekan tersangka yang identitasnya telah kami kantongi sedang diburu," terang Kapolsek.
"Kita mengimbau para tersangka yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri. Karena, kita tidak segan-segan memberi Tindakan tegas terukur kepada para pelaku kejahatan," imbau Kapolsek.
Sementara itu, Kanit Reskrim polsek Medan Baru, Iptu Dian P Simangungsong menambahkan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan korban yang kehilangan Honda Beat pelat BB 4738 ZC putih memperoleh informasi tentang keberadaan kawanan begal ini.
"Nah, saat menggelar patrol rutin, kami memperoleh informasi tentang keberadaan para pelaku yang saat itu akan melakukan tawuran. Kemudian, tiak ingin para pelaku kabur, kami langsung melakukan penyisiran dan berhasil meringkus kedua pelaku," tambah Kanit Reskrim.
Ketika diinterogasi, ungkap Kanit, pelaku mengakui membegal korban dan menjual hasil kejahatannya di kawasan Tembung sebesar Rp1,8 juta.
"Sedangkan dari hasil penjualan sepeda motor korban, kedua pelaku hanya mendapat bagian masing-masing Rp200 ribu," ungkap Iptu Dian.
Selain mengamankan para tersangka, kata Kanit Reskrim, personel juga menyita barang bukti yang digunakan para pelaku saat melaksanakan aksi nekatnya yakni Yamaha N-Max pelat B 3564 SWE dan pakaian yang dibeli dari uang hasil kejahatan.
Untuk tersangka yang ditembak karena melakukan perlawanan, kata Kanit Reskrim, sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat Tindakan medis.
"Saat ini, para pelaku dan barang bukti sudah diboyong ke Mapolsek Medan Baru untuk diproses. Mereka terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidana," pungkas orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Medan Baru ini.[rasid]