![]() |
Tersangka Sabel dijebloskan ke penjara. (foto/ist) |
Sabel ditangkap atas dugaan melakukan penganiayaan dan perampokan terhadap dua security perusahaan perkebunan, yaitu Sunardi (44) dan Jamil (42) warga Desa Karang Anyar Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Cecep Suhendra, mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi saat Sunardi dan Jamil sedang sedang istirahat di pos jaga Blok Divisi ll, Desa Sumber Tani, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Minggu (9/4/ 2025) sekira pukul 01.30 WIB.
Tiba-tiba Sabel bersama empat rekannya melempar batu menggunakan ketapel sehingga mengenai badan korban. Setelah para pelaku menyergap Sunardi dan melakukan pemukulan. Akibatnya bagian bibir, gigi, rahang, mengalami luka memar.
Selain itu Sabel menusuk punggung korban menggunakan benda tajam sehingga korban mengalami lukak robek. Sedangkan Jamil mengalami luka pada bagian dada mengalami luka memar, dan mengalami luka tusuk pada paha sebelah kiri.
Setelah kedua korban tidak berdaya, kelima terduga pelaku merampok handphone korban, senter, jam tangan, parang, kunci sepeda motor dan uang milik Jamil sebesar Rp700 ribu.
Kelima terduga pelaku langsung melarikan diri usai menganiaya dan merampok kedua korban.
Setelah memaksakan diri berjalan, kedua korban melaporkan peristiwa yang mereka alami kepada Danton Security Mujiono.
Keesokan harinya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Labuhan Ruku. Begitu menerima laporan, Cecep menugaskan tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Syahputra M Hasibuan memimpin penyelidikan.
Satu bulan kemudian, didapat informasi bahwa seorang terduga pelaku sedang minum tuak di Dusun lV Desa Sumber Tani Kecamatan Datuk Tanah Datar pada Selasa 6 Mei 2025 pukul 21.00 WIB.
Setelah dilakukan pengintaian langsung dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Sabel. Saat hendak ditangkap, terduga pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
Namun dengan sigap petugas dapat membekuk terduga pelaku dan memboyongnya ke Polsek Labuhan Ruku. Diinterogasi Sabel mengakui telah melakukan penganiayaan dan merampok korban bersama 4 rekannya.
"Kita telah mendapatkan identitas 4 terduga lain dan saat ini anggota sedang melacak keberadaan mereka. Terhadap terduga pelaku dikenakan Pasal 365 KUH Pidana," tukas Cecep.[Subari]