![]() |
Tersangka Aseng duduk di kursi pesakitan. (foto/ist) |
Kapolsek Medan Labuhan Kompol T. Sibuea melalui Kanit Reskrim Iptu Hamzar Nodi mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang dibuat oleh korban pencurian sepeda motor. Kedua korban yakni Sulastri, warga Jalan Titi Pahlawan No. 91, Lingkungan V, Kelurahan Rengas Pulau, dan M. Reza, warga Jalan Veteran Pasar X, Gang Rahmat, Dusun VII A, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.
Salah satu kasus terjadi pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di kediaman Sulastri. Pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam BK 4451 AFQ dengan kerugian ditaksir Rp12 juta.
“Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melawan hingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur,” jelas Iptu Hamzar, Kamis (1/5/2025).
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan. Selain itu, M. Irpan diketahui merupakan residivis kasus serupa dan pernah divonis dua tahun penjara pada 2023.
"Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan rumah korban yang kosong. Ia mencuri sepeda motor milik orang-orang yang dikenalnya," tambah Hamzar.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter BK 3421 SU.
Polsek Medan Labuhan menyatakan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas di wilayahnya. “Kami mengapresiasi partisipasi warga yang aktif mendukung tugas kepolisian,” ucap Iptu Hamzar.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medan Labuhan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [Awal Yatim]