Pemprov Sumut Minta Daerah Segera Akomodir Pembangunan SPPG

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) meminta seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumut untuk segera mengakomodir Surat Edaran Mendagri,

Editor: Admin
Sekdaprov Sumut Effendy Pohan. (foto/ist)
MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) meminta seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumut untuk segera mengakomodir Surat Edaran Kemendagri RI No.500.12/2119/SJ tentang dukungan pemerintah daerah dalam penyediaan tanah untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal ini disampaikan Sekdaprov Sumut Effendy Pohan pada rapat yang dilaksanakan secara virtual bersama seluruh Sekda Kabupaten/Kota di Sumut, yang berlangsung di Ruang Kerja Sekdaprov Sumut, Lantai 9 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro No. 30 Medan, Senin (26/5/2025). 

"Pada rapat ini kita sepakat untuk segera mengakomodir permintaan Mendagri, yang dapat kita selesaikan pada pekan ini," kata Effendy Pohan, Senin (26/5/2025).

Effendy Pohan juga meminta Kabupaten/Kota untuk dapat memahami Surat Edaran Kemendagri tersebut, di antaranya menyiapkan lahan dan juga administrasi peminjaman lahan tersebut ke Badan Gizi Nasional (BGN). 

"Kita minta semua dapat memahami isi dari surat edaran tersebut, sesuai syarat-syarat lahan yang diminta agar kita persiapkan dengan sebaik-baiknya," katanya. 

Sementara itu, Staf Ahli Kepala BGN Bobby Kusuma menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabaputen/Kota di Sumut, yang telah berkoordinasi terkait permintaan lahan ini. Ia meminta, lahan yang dimaksud dapat dipersiapkan dan sesuai dengan instruksi Mendagri.  "Saya ucapkan terima kasih, karena telah berkoordinasi dan saya minta dapat disiapkan agar dalam satu minggu ini kita segera MoU," katanya. 

Diketahui Surat Edaran Kemendagri RI No. 500.12/2119/SJ tersebut meminta para gubernur, bupati, dan walikota untuk meminjamkan tanah milik Pemda kepada BGN. Setiap kepala daerah diminta mengusulkan tiga titik lokasi tanah di wilayah masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota. 

Langkah ini diharapkan dapat membantu mengatasi keterbatasan jangkauan BGN, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan menyiapkan lahan yang dapat dimanfaatkan sebagai SPPG, sesuai dengan  visi Presiden RI melalui program MBG.[tan]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com