![]() |
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 26 PMI Ilegal ke Malaysia. (foto/ist) |
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono, menjelaskan bahwa dari total 26 orang yang diamankan, 18 di antaranya adalah laki-laki dan 8 perempuan. Mereka berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, yakni Nusa Tenggara Timur (12 orang), Nusa Tenggara Barat (2), Aceh (7), Jawa Tengah (1), Jawa Timur (1), Sumatera Utara (2), dan Riau (1).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen mengenai rencana penyelundupan PMI ilegal. Tim Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap tiga terduga pelaku yang diduga sebagai agen perekrut, masing-masing berinisial MF, K, dan HR. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Hasil penyelidikan awal menunjukkan para korban dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, buruh pabrik, dan buruh perkebunan di Malaysia, dengan gaji sekitar 1.500 Ringgit Malaysia atau setara Rp5,7 juta per bulan," ujar Sumaryono.
Namun, untuk bisa berangkat, para korban diharuskan membayar biaya sebesar Rp5 juta kepada para perekrut. Mereka rencananya akan diberangkatkan melalui jalur laut menggunakan kapal tongkang.
Setelah diamankan, seluruh calon PMI diserahkan kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan lebih lanjut.
Terhadap para tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 81 subsider Pasal 83 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.[Abdul Meliala]